JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam strategis, khususnya sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (28/01/2026) malam. Dalam agenda tersebut, Presiden menyoroti perlunya optimalisasi pengelolaan sektor minerba sebagai salah satu sumber utama peningkatan pendapatan negara.
Pertemuan itu menjadi forum evaluasi sekaligus penyelarasan kebijakan lintas kementerian agar pengelolaan kekayaan alam nasional dapat memberikan kontribusi maksimal bagi keuangan negara, tanpa mengabaikan stabilitas dunia usaha. Presiden memandang sektor minerba memiliki potensi besar yang harus dikelola secara strategis, terukur, dan berorientasi jangka panjang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Presiden memberikan arahan tegas terkait pentingnya keberpihakan pengelolaan sumber daya alam kepada kepentingan negara. Optimalisasi penerimaan negara menjadi tujuan utama, namun tetap disertai pendekatan yang bijaksana terhadap pelaku usaha.
“Bagaimana kita bisa memediasi agar pengelolaan sumber daya alam itu betul-betul berorientasi pada penghasilan negara yang lebih baik, tapi juga harus bijak dengan pengusaha,” kata Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/01/2026) malam.
Menurut Bahlil, Presiden menilai bahwa peningkatan pendapatan negara dari sektor minerba tidak bisa dilepaskan dari keberlanjutan iklim investasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menyusun kebijakan yang adil dan proporsional, sehingga kepentingan negara tetap terjaga tanpa menghambat aktivitas usaha yang telah berjalan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat eksploitatif semata. Kementerian ESDM diminta untuk merumuskan langkah-langkah kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Presiden mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip konstitusional ini menjadi dasar utama dalam setiap perumusan kebijakan di sektor strategis nasional.
Pemerintah, lanjut Bahlil, saat ini terus melakukan kajian mendalam dan pembahasan lintas sektor guna memastikan pengelolaan SDA berjalan secara seimbang. Keseimbangan tersebut mencakup kepentingan negara dalam meningkatkan penerimaan, kepastian dan keberlanjutan usaha bagi pelaku industri, serta manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya di daerah penghasil sumber daya alam.
Pertemuan di Istana Merdeka ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan koordinasi antarkementerian dalam menyusun kebijakan minerba yang lebih terintegrasi. Dengan tata kelola yang baik, sektor minerba diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus sumber pendapatan negara yang berkelanjutan. []
Diyan Febriana Citra.

