JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Salinan dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang diterima pada Kamis (18/9) menyebutkan, penempatan Yusril selaras dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas. Perubahan struktur ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dinilai semakin kompleks.
Dalam keanggotaan baru, Yusril akan memimpin sebagai ketua, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.
Perpres juga memperluas keanggotaan komite menjadi 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional. Sejumlah menteri turut dilibatkan, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, pasal 32A Perpres mengatur bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan dituangkan lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan Ketua Komite TPPU.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, sekaligus mendorong sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.[]
Putri Aulia Maharani