Prabowo Sebut Teror, Kasus Penyiraman Andrie Harus Diusut Tuntas

Prabowo Sebut Teror, Kasus Penyiraman Andrie Harus Diusut Tuntas

Bagikan:

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai tindakan terorisme yang harus diusut hingga ke aktor intelektual dan pihak pendananya. Penegasan ini disampaikan di tengah berkembangnya penyelidikan yang turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Ya pasti lah, ini terorisme, ya kan? Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut, harus kita usut,” kata Prabowo saat diskusi di Hambalang, Jawa Barat, sebagaimana diwartakan Liputan6, Kamis, (19/03/2026).

Prabowo menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri pihak yang memerintahkan dan membiayai aksi tersebut. Ia juga memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat.

“Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar. Ya jelas dong. Saya menjamin,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan serta membuka kemungkinan pembentukan tim independen untuk memastikan transparansi penanganan kasus.

“Percayalah saya tidak akan mengizinkan hal-hal seprti itu terjadi. Percayalah saya dipilih oleh rakyat, untuk membela rakyat, tapi kita waspada, saya minta diusut bener sampai aktornya,” jelas Prabowo.

“Kita bisa pertimbangkan, asal independen ya, jangan semua LSM-LSM yang sudah apriori benci dengan pemerintah yg dapet uang dari luar negeri,” pungkas Prabowo.

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap empat anggotanya dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah diamankan sebagai terduga pelaku. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing.

“Keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Jadi bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Jakarta, Rabu (18/03/2026).

“Supaya nggak berkembang lagi, jadi AL dan AU ya,” ucapnya.

Yusri menegaskan, status keempat anggota tersebut masih sebagai terduga pelaku dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kalau nanti dia memang betul sebagai pelakunya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yusri.

“Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI,” kata Yusri.

“Kita nanti akan sampaikan dari keempat pelaku ini siapa berbuat apa, kemudian masing-masing perannya apa,” ujar Yusri.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengidentifikasi sedikitnya dua terduga pelaku lain berinisial BHC dan MAK, serta membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

“Kami menduga, bahwa 2 orang yang tadi kami tunjukkan tersebut, dari satu data inisial BHC, dua inisial MAK,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin.

“Dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana kami sampaikan awal ke rekan-rekan media,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari serangan terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) usai mengikuti kegiatan perekaman siniar (podcast) bertema “Remiliterisme dan judicial review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.

“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya.

Dimas menilai serangan tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil dan perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM), serta mendesak pengusutan menyeluruh terhadap pelaku dan motif di baliknya.

“Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tutupnya.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara transparan serta memberikan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional