JAKARTA – Pemerintah pusat bergerak cepat merespons rangkaian kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto disebut tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG sebagai payung hukum baru untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan standar keamanan pangan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan rancangan perpres tersebut sudah dalam tahap finalisasi. “Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (01/10/2025).
Menurut Dadan, aturan ini tidak hanya menyasar aspek keamanan makanan, tetapi juga mencakup perbaikan rantai pasok, sanitasi, serta mekanisme penanganan korban jika terjadi insiden.
“Karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” sambungnya.
Salah satu poin penting dalam perpres adalah keterlibatan puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) sebagai garda terdepan penanganan darurat. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan perlunya respons cepat di lapangan setiap kali muncul kasus keracunan.
Selain itu, BGN akan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap unit diwajibkan memiliki juru masak terlatih dan kapasitas penerima manfaat akan dibatasi maksimal 2.500 orang jika sumber daya masih terbatas.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” jelas Dadan.
Upaya lain yang dirancang adalah pelibatan komite sekolah dalam pengawasan distribusi makanan serta pelatihan rutin bagi penjamah makanan setiap dua bulan. Presiden juga telah memerintahkan penggunaan alat rapid test makanan di seluruh SPPG, meniru standar yang sudah lebih dulu diterapkan Polri.
“Terkait dengan kejadian di Banggai, di mana pemasok ini sangat penting, maka seleksi terhadap supplier juga perlu dilakukan. Pak Presiden sudah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan,” tutur Dadan.
Pemerintah berharap, kehadiran perpres ini mampu memperkuat koordinasi lintas sektor antara BGN, Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. “Saya kira kita akan lebih intens melakukan terkait dengan aspek sanitasi dan higieni,” imbuhnya.
Sejak program MBG dijalankan, setidaknya 6.457 orang dilaporkan terdampak keracunan hingga 30 September 2025. Evaluasi pemerintah menemukan, banyak kasus dipicu oleh SPPG yang belum menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara benar, mulai dari pemilihan bahan baku, teknik memasak, hingga distribusi ke penerima manfaat.
Dengan keluarnya perpres ini, publik berharap kualitas program MBG dapat terjaga sehingga tujuan utamanya, yakni memperbaiki gizi anak bangsa, tidak lagi dibayangi oleh masalah keamanan pangan. []
Diyan Febriana Citra.