Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Resmi Diubah

Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Resmi Diubah

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah formula penetapan upah minimum melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan membawa perubahan signifikan pada komponen perhitungan kenaikan upah minimum yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP tersebut telah ditandatangani pada Selasa (16/12/2025). Aturan baru ini menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor Alfa, dengan rentang Alfa dinaikkan secara substansial.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dalam regulasi terbaru ini, rentang nilai Alfa ditetapkan berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9 poin. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menetapkan Alfa pada rentang 0,1 hingga 0,3 poin sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (6).

Perubahan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi nasional, sekaligus merespons aspirasi pekerja dan buruh terkait daya beli dan kesejahteraan. Dengan meningkatnya nilai Alfa, kenaikan upah minimum diharapkan dapat lebih mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan tekanan inflasi yang dirasakan pekerja.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan ini. Para gubernur diminta untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025 agar terdapat kepastian bagi dunia usaha dan pekerja menjelang tahun berjalan.

Dalam PP pengupahan yang baru, kewenangan gubernur ditegaskan kembali, yakni wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, gubernur juga diberikan ruang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Tidak hanya itu, aturan ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta membuka kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kebijakan sektoral tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih spesifik bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko dan karakter kerja berbeda.

Menurut Yassierli, terbitnya PP ini juga merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk penyusunan regulasi tersebut, dengan catatan penting bahwa prosesnya harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.

Yassierli menambahkan bahwa penyusunan PP pengupahan ini telah melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam dan pembahasan lintas sektor sebelum akhirnya ditetapkan.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum dalam penetapan upah minimum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional