Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 lewat Keppres 34/2025

Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 lewat Keppres 34/2025

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan besaran biaya haji untuk penyelenggaraan ibadah tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Aturan ini sekaligus mengonfirmasi komponen pembiayaan yang akan ditanggung jemaah haji maupun yang disokong melalui nilai manfaat.

Dalam salinan Keppres yang dipublikasikan pada Jumat (05/12/2025), pemerintah menegaskan bahwa struktur pembiayaan haji tetap mengacu pada prinsip efisiensi serta keberlanjutan dana haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” tertulis dalam beleid tersebut.

Keppres merinci bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk menutup sejumlah komponen penting, mulai dari ongkos penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup selama rangkaian ibadah berlangsung. Pemerintah juga menekankan peran nilai manfaat sebagai dukungan pembiayaan tambahan untuk menjaga agar beban biaya yang dibayarkan jemaah tetap terkendali.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun. Sementara untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang disiapkan mencapai Rp 7,2 miliar. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan dana haji agar dapat menopang penyelenggaraan ibadah tanpa membebani calon jemaah secara berlebihan.

Pemerintah juga mengumumkan rincian Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji reguler dari tiap embarkasi. Besaran tersebut bervariasi tergantung lokasi keberangkatan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
b. Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
c. Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
d. Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
e. Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
g. Embarkasi Solo: Rp 53.233.422

Perbedaan besaran biaya ini dipengaruhi oleh jarak penerbangan, penggunaan layanan maskapai, dan perhitungan kebutuhan akomodasi di Arab Saudi. Pemerintah menekankan bahwa perhitungan Bipih dilakukan secara cermat berdasarkan rekomendasi Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penetapan biaya ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan musim haji 2026. Dengan keputusan tersebut, tahapan berikutnya seperti pelunasan biaya, verifikasi administrasi, serta persiapan operasional haji dapat segera berjalan. Pemerintah berharap kepastian biaya yang lebih awal dapat memberi waktu yang cukup bagi calon jemaah untuk mengatur perencanaan keberangkatan mereka. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional