JAKARTA — Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelecehan seksual, menyusul mencuatnya dugaan kasus di lingkungan manajemen PT TransJakarta. Ia menilai, tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi dan harus diselesaikan dengan langkah hukum yang tegas.
“Kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya!” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, TransJakarta selama ini dikenal sebagai perusahaan transportasi publik yang memiliki reputasi baik serta menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai inklusivitas di dunia kerja. Karena itu, kabar dugaan pelecehan di internal manajemen disebut dapat mencoreng kepercayaan publik yang sudah dibangun selama ini.
“TransJakarta memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver, kemudian juga ada Zidan diterima di TransJakarta, dan fasilitas pelayanannya baik. Tetapi kalau kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapapun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya,” tegas Pramono.
Pernyataan Gubernur tersebut menjadi tanggapan resmi pertama pemerintah daerah setelah muncul laporan mengenai dugaan pelecehan yang dialami tiga orang karyawan TransJakarta. Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena beberapa karyawan sempat menggelar aksi solidaritas di kantor pusat perusahaan.
Kepala Departemen Humas & CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Menurutnya, manajemen telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada salah satu karyawan yang terlibat, sesuai aturan perusahaan.
“Terkait isu yang disinggung dalam aksi demo hari ini, karyawan yang bersangkutan (koordinator lapangan) sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku (SP2),” ujar Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Ayu juga menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk meninjau kembali proses penanganan kasus bila ditemukan bukti baru atau ketidakpuasan dari pihak korban. “Kami berkomitmen untuk selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.
Terkait aksi unjuk rasa dari sejumlah karyawan, Ayu menilai hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun, ia berharap penyampaian aspirasi dilakukan secara konstruktif dan dalam koridor resmi perusahaan.
“Seluruh aspirasi karyawan diharapkan dapat dibahas secara resmi dan konstruktif,” tutupnya.
Dengan penegasan dari Pemprov DKI dan langkah cepat manajemen, publik kini menantikan tindak lanjut penyelidikan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan terhadap layanan publik milik warga Jakarta tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

