JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap keberadaan lapangan olahraga padel yang menjamur di berbagai wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, setiap lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan dan pencabutan izin usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/02/2026). Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas olahraga masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya penataan ruang kota agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono.
Menurut Pramono, pembangunan fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, harus mengikuti aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Ia menilai, tanpa pengawasan ketat, pertumbuhan lapangan padel berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti konflik dengan warga sekitar, alih fungsi lahan, hingga pelanggaran aturan lingkungan.
Untuk mencegah persoalan serupa ke depan, Pramono menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Izin teknis tersebut akan menjadi acuan apakah lokasi dan desain lapangan sesuai dengan peruntukan wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut kebijakan ini penting agar tidak semua pihak dapat membangun lapangan padel secara bebas tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi lingkungan sekitar. Dengan adanya mekanisme izin teknis awal, pemerintah dapat melakukan kontrol sejak tahap perencanaan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan larangan pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau. Pramono menilai ruang terbuka hijau harus tetap dipertahankan fungsinya sebagai area resapan air, ruang publik, serta penyangga kualitas lingkungan perkotaan.
“Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,” tegas Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tercatat berada di wilayah Jakarta. Pemerintah provinsi tengah melakukan pendataan dan pendalaman untuk memastikan berapa jumlah lapangan yang telah memiliki izin lengkap dan berapa yang masih bermasalah secara administrasi.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk penertiban dan penegakan sanksi. Pramono menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara objektif dan bertahap, dengan mengedepankan kepastian hukum.
Terkait lapangan padel yang berada di kawasan perumahan dan telah memiliki izin resmi, Pramono mengambil kebijakan pembatasan jam operasional. Ia memutuskan agar aktivitas lapangan padel di lingkungan permukiman dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bentuk kompromi antara kepentingan pengelola usaha dan hak warga untuk mendapatkan kenyamanan. Pembatasan jam operasional diharapkan dapat meminimalkan keluhan warga terkait kebisingan, terutama pada malam hari.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap keberadaan fasilitas olahraga seperti lapangan padel tetap dapat berkembang, namun tetap sejalan dengan prinsip tata kota, perlindungan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

