JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan penahanan Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, melalui putusan praperadilan yang menyatakan proses hukum terhadapnya tidak sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Zaenal Arifin dalam sidang praperadilan pada Selasa (17/03/2026), yang sekaligus memerintahkan penghentian penyidikan serta pembebasan Lee Kah Hin dari tahanan.
“Demi mencegah peradilan yang sesat, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan sumpah palsu saudara Lee Kah Hin. Majelis Hakim juga menilai penahanan Lee Kah Hin sebagai tindakan yang tidak sah,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, PN Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh proses tersebut dinyatakan tidak sah dan wajib dihentikan.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, menegaskan putusan tersebut menjadi penegasan penting atas prinsip perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
“Ini kemenangan hukum bukan kemenangan kami. Karena hukum tidak boleh diperlakukan dengan buruk. Hukum itu untuk melindungi hak asasi,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, yang menilai putusan ini menegaskan fungsi hukum sebagai pelindung warga negara.
“Memang sudah seharusnya hukum bekerja secara demikian. Putusan Majelis Hakim ini juga jadi hadiah Lebaran buat Pak Kahin dan keluarga,” kata Rolas.
Perkara ini bermula saat Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Februari 2026 atas dugaan memberikan keterangan atau sumpah palsu dalam persidangan terkait perkara pekerja PT WKM. Namun, melalui mekanisme praperadilan, PN Jakarta Selatan menyatakan seluruh proses tersebut tidak sah secara hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap penegakan hukum. []
Redaksi05

