JAKARTA – Upaya pemulihan kerugian negara akibat pelanggaran di kawasan hutan memasuki babak penting. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dijadwalkan menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025) sore. Penyerahan dana dalam jumlah fantastis ini menjadi simbol keseriusan negara dalam menindak pelanggaran penguasaan kawasan hutan serta memperkuat tata kelola sumber daya alam.
Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, sejak siang hari menunjukkan kesiapan pelaksanaan seremoni tersebut. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tampak memenuhi area lobi gedung. Uang yang dikemas rapi dalam plastik bening itu disusun berjajar membentuk lorong memanjang dari pintu lobi hingga ke Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Pemandangan tersebut menyita perhatian, sekaligus menjadi representasi visual dari besarnya nilai uang negara yang berhasil diselamatkan.
Proses pemindahan uang dilakukan secara ketat dengan pengamanan berlapis. Tumpukan uang tersebut diturunkan dari mobil boks dan dipindahkan menggunakan troli oleh anggota TNI. Aparat keamanan tampak berjaga di sejumlah titik strategis. Area lobi Kejagung juga mulai disterilisasi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) guna memastikan kelancaran dan keamanan acara penyerahan dana.
Berdasarkan undangan resmi yang beredar, seremoni penyerahan uang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Presiden Prabowo Subianto direncanakan hadir secara langsung dalam agenda tersebut. Kehadiran Presiden dinilai menegaskan pentingnya agenda pemulihan keuangan negara sebagai bagian dari komitmen pemerintahan dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal di sektor kehutanan.
Dalam acara tersebut, Presiden akan didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, jajaran menteri yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan dan hutan juga dijadwalkan hadir, seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Tak hanya unsur sipil, pimpinan institusi pertahanan dan keamanan negara turut dijadwalkan hadir. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengikuti prosesi tersebut. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan agenda strategis nasional yang memerlukan sinergi berbagai pihak.
Dana senilai Rp 6,625 triliun lebih tersebut merupakan hasil dari langkah-langkah penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah. Pemerintah berharap, dana yang berhasil diselamatkan dapat dikembalikan ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan berkelanjutan serta pemulihan lingkungan.
Penyerahan uang ini juga diharapkan menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran, serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan demi kepentingan generasi mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

