JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi praktik curang dalam distribusi beras di Indonesia. Pada Rabu malam (30/07/2025), ia menggelar pertemuan mendadak dengan sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Kepresidenan Jakarta. Isu utama yang dibahas adalah temuan pelanggaran standar mutu pada ratusan merek beras yang beredar di pasaran.
Pertemuan tertutup yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala Badan Pengawasan dan Investigasi Strategis Nasional (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
“Presiden memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar standar mutu beras,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui keterangan resminya.
Instruksi Presiden itu menyusul laporan Kementerian Pertanian yang menemukan 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu nasional. Dugaan kuat menyebutkan adanya praktik pengoplosan, yakni mencampurkan beras berkualitas rendah bahkan mengandung hingga 50 persen broken rice dan mengemasnya sebagai beras medium maupun premium untuk dijual di pasar dengan harga tinggi.
Temuan ini tidak hanya mencoreng integritas rantai distribusi pangan, tetapi juga mengancam konsumen yang membeli beras berkualitas rendah dengan harga tidak sebanding. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi pangan, karena merugikan rakyat kecil yang menggantungkan kebutuhan pokok pada produk beras di pasaran.
Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap dampaknya pada stabilitas ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan terhadap produksi dan distribusi bahan pangan strategis.
“Perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas pangan adalah prioritas pemerintah,” lanjut Teddy.
Pengawasan distribusi pangan dinilai masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan penindakan hukum yang cepat dan menyeluruh, termasuk kemungkinan membekukan izin usaha atau menindak secara pidana para pelaku pengoplosan beras.
Langkah ini dinilai penting oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha yang jujur, untuk menciptakan iklim pasar yang sehat dan adil. Pemerintah juga akan mempertimbangkan pembentukan satgas pangan lintas kementerian dan lembaga guna menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa depan. []
Diyan Febriana Citra.