Presiden Tegaskan Hukum untuk Mafia Beras Oplosan

Presiden Tegaskan Hukum untuk Mafia Beras Oplosan

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen sekaligus negara. Dalam pidatonya di acara Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu malam (23/07/2025), Prabowo menekankan pentingnya integritas pelaku usaha dan perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Kasus pengoplosan beras premium ini bukan sekadar pelanggaran etik bisnis, namun telah masuk ke ranah pidana. Sebanyak 212 perusahaan penggilingan padi telah teridentifikasi secara resmi melakukan pengoplosan produk beras yang dijual sebagai beras premium di pasaran. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen yang tidak mendapatkan kualitas sesuai harga yang dibayarkan.

“Sudah 212 perusahaan penggiling padi yang kita buktikan melanggar,” ujar Presiden Prabowo.

Ia menambahkan, temuan itu diperoleh dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan merek beras yang beredar. Data tersebut memperkuat upaya hukum yang kini sedang digencarkan aparat penegak hukum atas perintah langsung dari presiden.

Kepala negara menyatakan keprihatinannya terhadap keserakahan sejumlah oknum pengusaha yang memanfaatkan sistem distribusi pangan demi keuntungan pribadi. Bahkan, ia menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka fantastis.

“Ya ini mereka harus kembalikan uang yang mereka nikmati dengan tidak benar, kalau bisa kembalikan Rp 100 triliun ya kita mungkin bisa sedikit meringankan,” ungkapnya.

Presiden Prabowo juga menyitir Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola demi kemakmuran rakyat. Menurutnya, pengoplosan beras merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip dasar konstitusi yang mewajibkan negara untuk mengelola kekayaan nasional demi kesejahteraan bersama.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengaku telah menginstruksikan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, terlebih dalam sektor pangan, tidak bisa ditoleransi.

“Sekarang tugas kita bersama adalah mengamankan, mengembalikan, mengelola kekayaan alam itu. Kekayaan nasional itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat supaya tidak tunggu 200 tahun menetes ke bawah, supaya kita bisa atasi masalah-masalah secepat mungkin saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.

Langkah pemerintah ini mendapat sorotan luas dan dinilai sebagai bagian dari komitmen untuk membangun ekosistem ekonomi yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Praktik curang dalam distribusi pangan dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara dan kepercayaan publik, sehingga perlu tindakan hukum yang tegas dan menyeluruh. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional