PARLEMENTARIA – Usulan pengembangan layanan berbasis syariah bagi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim mengemuka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan, menilai kebutuhan akan produk keuangan syariah semakin besar, sehingga Jamkrida perlu beradaptasi dengan tren nasional.
Dalam rapat paripurna ke-29 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat, (08/08/2025), Firnadi menyampaikan gagasannya saat pembahasan Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida. Menurutnya, pengembangan layanan syariah merupakan langkah strategis agar Jamkrida tetap relevan di tengah dinamika industri keuangan.
“Seperti sudah umum di Indonesia, produk perbankan sekarang juga mengadopsi sistem syariah. Di Jamkrida patut juga dimasukkan produk syariah dalam klausul nanti. Ini dimungkinkan,” ujarnya.
Firnadi menekankan, peluang Jamkrida untuk berinovasi semakin terbuka lebar apabila telah menyesuaikan diri dengan regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, perusahaan penjaminan daerah bisa lebih leluasa mengembangkan produk, termasuk layanan berbasis prinsip syariah.
Ia menilai, potensi pasar produk keuangan syariah di Kaltim cukup besar. Sebagai contoh, Bankaltimtara telah lebih dulu mengembangkan unit syariah untuk melayani masyarakat yang menginginkan sistem keuangan berbasis syariah. “Pangsa pasar masyarakat yang menggunakan produk syariah cukup tinggi, sehingga peluangnya besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Firnadi menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi perhatian khusus setelah status Jamkrida berubah dari Perusda menjadi perseroda. Menurutnya, transformasi kelembagaan harus diikuti dengan pengelolaan yang profesional.
“Harapan kita, Perusda yang dengan perubahan ini menjadi perseroda, dituntut melakukan proses-proses akuntabilitas. Kepercayaan lahir dari akuntabilitas, dan ini mendatangkan bisnis yang lebih besar,” jelasnya.
Dengan menggabungkan inovasi produk syariah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Firnadi optimistis Jamkrida Kaltim akan mampu bersaing dengan lembaga penjaminan lain. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan kunci utama perkembangan bisnis.
“Kalau trust itu ada, bisnis akan berkembang, dan masyarakat akan semakin percaya pada lembaga kita,” ujarnya.
Revisi Perda yang sedang dibahas diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi Jamkrida untuk memperluas pasar dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk mereka yang membutuhkan layanan sesuai prinsip syariah. Firnadi berharap langkah ini tidak hanya memperkuat posisi Jamkrida, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Kaltim melalui dukungan pembiayaan yang lebih inklusif dan berintegritas. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna