JAKARTA – Tragedi yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan terus mendapat perhatian publik. Setelah proses penyelidikan berjalan, kini Propam Polri resmi menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat.
Sidang pertama digelar pada Rabu (03/09/2025) dengan menghadirkan Kompol Kosmas Kaju Gae. Perwira berpangkat Komisaris Polisi tersebut diduga memiliki peran besar dalam insiden yang menewaskan Affan. Ia sebelumnya menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan oleh Propam digolongkan sebagai pelanggar kategori berat.
“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Proses penegakan etik tak berhenti pada Kosmas. Esok harinya, Kamis (04/09/2025), giliran Bripka Rohmat yang menjalani sidang. Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang disebut melindas korban saat demonstrasi berlangsung. Ia juga ditetapkan sebagai pelanggar berat.
Selain dua nama tersebut, lima personel lainnya turut diproses karena dianggap melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Sidang etik bagi kelima personel itu dijadwalkan setelah pemeriksaan terhadap dua pelanggar berat selesai.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” ujar Brigjen Agus.
Peristiwa nahas yang menimpa Affan Kurniawan terjadi saat demonstrasi di Jakarta Pusat berujung ricuh. Rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat diduga melindas korban hingga meninggal dunia. Kasus ini sontak memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan dari komunitas pengemudi ojol serta masyarakat luas.
Sebagai bentuk respons cepat, Mabes Polri langsung mengambil langkah tegas dengan menahan tujuh personel Brimob. Proses etik ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan aturan internal, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jika terbukti bersalah, para pelanggar kategori berat seperti Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat berpotensi mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan sidang KKEP nantinya juga akan menjadi acuan bagi langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum mengenai pentingnya profesionalisme dalam pengamanan aksi massa. Setiap kesalahan prosedural bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak citra kepolisian di mata masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.