PARLEMENTARIA – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Kutai Barat kembali menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). DPRD menyatakan dukungan terhadap rencana ini, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi secara matang agar prosesnya berjalan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa pemekaran wilayah bukanlah langkah instan, melainkan harus melalui tahapan panjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ekti saat diwawancarai seusai rapat resmi di ruang E DPRD Kaltim, Selasa (02/09/2025).
“Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) itu syaratnya harus dimulai dari tingkat kabupaten, lewat bupati dan dewan setempat. Setelah itu baru bisa naik ke provinsi. Kalau proses di tingkat kabupaten saja belum berjalan, tentu sulit untuk sampai ke provinsi,” jelasnya.
Menurut Ekti, pemekaran daerah memiliki tujuan strategis, antara lain memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan. Namun, ia mengingatkan, tanpa persiapan administrasi yang matang, pemekaran justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari pembiayaan hingga manajemen aparatur.
“Saya pribadi mendukung jika ada rencana pemekaran, tetapi semua syarat administrasi harus dipenuhi. Misalnya, kalau mau pemekaran kampung harus memenuhi jumlah kampung tertentu, kalau pemekaran kecamatan harus ada syarat jumlah kampung, begitu juga kabupaten atau kota harus memenuhi jumlah kecamatan yang ditentukan. Jadi, semua ada tahapannya,” tegasnya.
Kutai Barat dikenal sebagai wilayah yang luas dengan jumlah kecamatan cukup banyak. Meski demikian, akses terhadap pelayanan publik di beberapa kecamatan masih terbatas karena kondisi geografis dan jarak antarkampung yang jauh. Wacana DOB diharapkan dapat menjadikan pemerintahan lebih dekat dengan masyarakat, mengefektifkan distribusi layanan publik, serta meningkatkan respons pemerintah terhadap kebutuhan lokal.
Ekti menekankan bahwa pemekaran juga menuntut perencanaan biaya dan kesiapan infrastruktur yang matang. Pemekaran DOB membutuhkan anggaran signifikan untuk pembangunan kantor pemerintahan, penyediaan aparatur, fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, transportasi, serta sistem administrasi yang efisien. Semua hal ini harus disiapkan agar DOB baru benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan beban fiskal baru bagi pemerintah daerah.
“Pemekaran bukan sekadar memecah wilayah, tapi juga memastikan pelayanan publik lebih baik dan pembangunan merata. Semua pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRD, harus berkoordinasi agar proses ini tidak menimbulkan masalah baru,” tambah Ekti.
Selain aspek administrasi dan biaya, komunikasi politik yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD setempat menjadi kunci sukses pengajuan DOB. Tanpa koordinasi dan kesepakatan bersama, pengajuan ke tingkat provinsi dan pusat akan sulit direalisasikan. DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal seluruh proses pemekaran sesuai aturan hukum dan administrasi yang berlaku, memastikan dukungan legislatif tidak hanya bersifat formal, tetapi nyata memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rencana pemekaran DOB di Kutai Barat saat ini masih berada pada tahap wacana. Keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat setelah melalui serangkaian proses administrasi, kajian akademis, dan evaluasi kelayakan. DPRD berharap semua tahapan dapat dipenuhi dengan benar, sehingga usulan pemekaran memiliki landasan kuat, transparan, dan dapat segera direalisasikan.
Dengan dukungan penuh DPRD Kaltim, kesiapan administrasi yang matang, serta perencanaan infrastruktur yang realistis, pemekaran di Kutai Barat diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan layanan publik merata di seluruh wilayah kabupaten. Wacana ini tidak hanya soal pembentukan wilayah baru, tetapi juga tentang menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, responsif, dan dekat dengan warga. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna