PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Bui Eks Dirjen Kemenkeu

PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Bui Eks Dirjen Kemenkeu

Bagikan:

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi sektor keuangan dengan memperkuat vonis pidana terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara atas keterlibatan Isa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Putusan tersebut menguatkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding yang diajukan jaksa penuntut umum maupun pihak Isa tidak mengubah substansi putusan pidana pokok.

“Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim ketua, Budi Susilo, dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperkuat hukuman denda sebesar Rp100 juta. Namun, majelis hakim melakukan sedikit penyesuaian pada pidana pengganti denda, yakni memperberat masa kurungan pengganti menjadi 100 hari, dari sebelumnya 90 hari atau tiga bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua.

Dengan putusan ini, Isa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian panjang skandal pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008–2018. Dalam konstruksi perkara, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp90 miliar, yang terjadi ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006–2012.

Kerugian negara tersebut diduga bermula dari persetujuan terhadap produk asuransi yang diberikan saat kondisi keuangan Jiwasraya berada dalam situasi bangkrut. Kebijakan tersebut kemudian berimplikasi pada aliran dana reasuransi ke sejumlah perusahaan luar negeri.

Dalam dakwaan, perbuatan Isa diyakini telah memperkaya dua perusahaan reasuransi, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Aliran dana tersebut tercatat melalui sejumlah transaksi reasuransi, antara lain pembayaran ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 senilai Rp50 miliar, pembayaran reasuransi PON 1 ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp24 miliar, serta pembayaran reasuransi PON 2 pada 25 Januari 2013 senilai Rp16 miliar.

Kasus ini juga menempatkan Isa sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Putusan banding ini mempertegas bahwa peran pejabat publik dalam sistem keuangan negara berada dalam pengawasan hukum yang ketat, terutama ketika kebijakan yang diambil berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan dan kepercayaan publik.

Penguatan vonis oleh PT DKI Jakarta dinilai sebagai sinyal konsistensi peradilan dalam menangani perkara korupsi besar, khususnya yang menyangkut sektor keuangan negara dan lembaga strategis. Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi simbol krisis tata kelola, sekaligus pengingat bahwa kebijakan finansial publik memiliki konsekuensi hukum yang serius apabila melanggar prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional