JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, meminta Komisi I DPR untuk memanggil Agus Subiyanto selaku Panglima Tentara Nasional Indonesia guna memberikan penjelasan terkait kebijakan peningkatan status kesiapsiagaan militer menjadi Siaga 1. Permintaan tersebut muncul setelah TNI mengumumkan peningkatan status siaga di seluruh jajaran menyusul meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Puan menilai penting bagi publik untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai latar belakang serta tujuan kebijakan tersebut. Ia mengatakan DPR akan meminta penjelasan langsung melalui mekanisme kerja di Komisi I yang membidangi pertahanan.
“Ya terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Puan usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (10/03/2026).
Menurut Puan, kesiapsiagaan aparat pertahanan memang merupakan hal yang penting dalam menghadapi berbagai kemungkinan ancaman terhadap keamanan negara. Namun, ia menilai kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan status kesiapan militer perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga, namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi Siaga 1. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika situasi keamanan global yang dinilai semakin berkembang.
Perintah tersebut tercantum dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan TNI dan diterapkan sejak awal Maret tanpa batas waktu yang ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa peningkatan status siaga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga keutuhan negara.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia.
Menurutnya, langkah peningkatan kesiapsiagaan tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap perkembangan konflik internasional yang dapat berdampak pada situasi keamanan regional maupun nasional.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI juga memberikan sejumlah instruksi strategis kepada jajaran di berbagai matra untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Salah satu langkah utama adalah menyiagakan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista) guna memastikan kesiapan menghadapi situasi darurat.
Selain itu, para Panglima Komando Utama Operasi TNI juga diminta meningkatkan patroli keamanan di sejumlah objek vital nasional. Lokasi yang menjadi perhatian antara lain bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, serta berbagai pusat kegiatan ekonomi yang dianggap strategis.
Instruksi lain juga diberikan kepada Komando Pertahanan Udara Nasional untuk memperkuat sistem deteksi dini melalui pengawasan udara secara berkelanjutan selama 24 jam.
Sementara itu, Badan Intelijen Strategis TNI diminta mengoordinasikan para atase pertahanan Indonesia di negara-negara yang terdampak konflik guna memantau situasi warga negara Indonesia di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan apabila sewaktu-waktu diperlukan proses evakuasi terhadap WNI.
Dengan adanya kebijakan peningkatan status Siaga 1 ini, TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika situasi global yang terus berkembang. []
Diyan Febriana Citra.

