Puluhan Perusahaan Tambang Kaltim Kena Sanksi Penghentian

Puluhan Perusahaan Tambang Kaltim Kena Sanksi Penghentian

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan tercatat beroperasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah tegas itu dituangkan dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno. Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai lalai menjalankan kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kementerian ESDM menegaskan, keputusan ini bukan tanpa dasar. Sebelum sanksi dijatuhkan, perusahaan-perusahaan tambang tersebut telah menerima tiga kali peringatan administratif. Peringatan pertama disampaikan melalui Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 pada 10 Desember 2024. Peringatan kedua terbit melalui Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 pada 16 Mei 2025, sementara peringatan ketiga melalui Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 pada 5 Agustus 2025.

Karena tetap tidak menunjukkan perbaikan, Kementerian ESDM akhirnya mengambil langkah penghentian sementara. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam surat tersebut ditegaskan, penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender. Sanksi dapat dicabut apabila perusahaan bersangkutan menyerahkan dokumen rencana reklamasi yang sudah ditetapkan serta menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Meski demikian, selama periode sanksi, perusahaan tetap diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan di area izin tambang mereka. Kewajiban itu meliputi pengelolaan dan pemeliharaan tambang agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut.

Jika dalam batas waktu 60 hari perusahaan masih tidak memenuhi kewajiban, pemerintah melalui Dirjen Minerba membuka opsi pencabutan izin usaha secara permanen. Hal ini menandakan sikap pemerintah yang semakin tegas terhadap perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Selain di Kaltim, perusahaan yang terkena sanksi tersebar di Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan sejumlah provinsi lainnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan sektor pertambangan sekaligus menekan praktik usaha tambang yang merugikan lingkungan dan masyarakat.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional