Purbaya Rencanakan Rotasi Pegawai DJP Kamis Pekan Ini

Purbaya Rencanakan Rotasi Pegawai DJP Kamis Pekan Ini

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan bersiap melakukan perombakan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola dan penguatan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rotasi pegawai DJP akan mulai dilaksanakan pada Kamis (05/02/2026).

Saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (03/02/2026), Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut tidak sekadar wacana, melainkan sudah masuk tahap pelaksanaan.

“Jadi (merombak pegawai DJP). Kamis mungkin,” kata Purbaya.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan reformasi birokrasi yang sebelumnya telah disampaikan Menkeu. Pekan lalu, Purbaya mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP sebagai bagian dari strategi pembenahan institusi perpajakan. Menurutnya, pembenahan internal menjadi fondasi penting untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Rotasi pegawai ini tidak hanya dimaknai sebagai pergeseran posisi administratif, tetapi juga sebagai instrumen penataan integritas aparatur negara. Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dikenai sanksi berupa pemindahan ke kantor pajak yang relatif sepi. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan komitmen pemerintah terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain menyentuh aspek integritas, rotasi juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara. Pergantian sejumlah pejabat strategis dinilai penting untuk memastikan kinerja lembaga berjalan optimal. Hal ini menjadi krusial mengingat target pendapatan negara dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp459,2 triliun, serta hibah sebesar Rp666,27 miliar.

Upaya pembenahan internal ini sejatinya telah lebih dulu dilakukan di unit lain dalam lingkup Kementerian Keuangan. Sebelumnya, rotasi dan pelantikan pejabat juga menyasar pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II. Pada Rabu (28/01/2026), Purbaya melantik 36 pejabat yang ditempatkan di sejumlah direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Di lingkungan DJBC, sebanyak 22 pejabat dilantik, dengan sembilan pejabat lainnya dijadwalkan menyusul dilantik pada 2 Februari 2026. Sementara itu, tiga pejabat dilantik di DJPb, satu pejabat di DJKN, dan satu pejabat di DJSPSK. Rotasi lintas unit ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya terfokus pada sektor pajak, tetapi dilakukan secara menyeluruh di tubuh Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Purbaya menekankan bahwa pelantikan dan rotasi bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai bahwa jabatan merupakan amanah negara dan kepercayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan.

“Ini tugas negara dan kepercayaan publik yang dititipkan di pundak saudara-saudara sekalian dan akan dimintai pertanggungjawaban, kepemimpinan, etika, serta kinerja kalau kita ingin naik kelas sebagai negara maju,” ujarnya.

Dengan langkah rotasi di DJP yang segera dijalankan, pemerintah berharap reformasi kelembagaan dapat memperkuat sistem perpajakan nasional, meningkatkan kredibilitas institusi, serta mendukung stabilitas fiskal jangka panjang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional