Purbaya Siap Hadapi Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun di MK

Purbaya Siap Hadapi Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun di MK

JAKARTA — Pemerintah memastikan siap menghadapi gugatan uji materi terkait ketentuan pajak atas pesangon dan pensiun yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan cermat sambil memastikan kepentingan negara tetap terlindungi.

“Gugatnya ke kita, bukan? Saya belum tahu. Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

Purbaya mengakui belum mempelajari secara rinci isi permohonan yang teregister di MK, namun menekankan pentingnya mempertahankan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Ia menilai setiap kebijakan fiskal harus dipahami dalam konteks pemerataan tanggung jawab warga negara untuk mendukung pembangunan.

Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan pegawai swasta yang mempermasalahkan pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Para penggugat menilai kebijakan ini tidak adil karena dianggap menambah beban masyarakat yang baru saja berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Dalam petitum yang terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025), mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Para pemohon juga meminta pemerintah menghentikan pemungutan pajak terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor swasta maupun aparatur negara. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum.

Sebelumnya, MK telah menerima perkara serupa dengan nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan pada awal Oktober. Ini menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap isu keadilan pajak dan perlindungan hak ekonomi pekerja.

Menanggapi dinamika tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan menghormati seluruh proses peradilan sambil menyiapkan argumentasi hukum yang kuat. “Oh, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat.

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan harus tetap menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal. “Negara tidak boleh kehilangan kemampuan untuk melindungi rakyatnya. Pajak adalah instrumen untuk memastikan itu,” kata seorang pejabat Kemenkeu yang enggan disebut namanya. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional