JAKARTA – Polemik mengenai rencana redenominasi Rupiah kembali menjadi perhatian publik. Namun, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan terkait kebijakan tersebut berada sepenuhnya dalam ranah kewenangan Bank Indonesia (BI). Ia menekankan bahwa meskipun isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaannya bukan tugas Kementerian Keuangan.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang akan menyelenggarakannya. Itu ada di PMK karena memang sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujar Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Purbaya, kementeriannya hanya berperan mencantumkan rencana tersebut dalam regulasi perencanaan jangka menengah agar selaras dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, keputusan operasional, teknis, maupun strategi implementasi sepenuhnya ditentukan otoritas moneter. Ketika ditanya mengenai langkah pemerintah dalam menyusun strategi redenominasi, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan detail terkait pelaksanaannya.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, berbagai spekulasi muncul mengenai kemungkinan percepatan redenominasi Rupiah. Namun, Purbaya memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilakukan saat ini maupun tahun depan. Ia kembali menegaskan bahwa BI akan memilih momentum yang paling sesuai setelah memastikan kesiapan berbagai aspek teknis dan psikologis.
“Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan,” ujarnya dalam kesempatan lain.
Jika terjadi kesalahpahaman, Purbaya meminta publik tidak mengaitkan isu tersebut dengan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa peran kementeriannya sangat terbatas dan tidak ada andil dalam menyusun langkah teknis redenominasi. Dengan nada bercanda namun sarat penegasan, ia mengatakan, “Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral… jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus.”
Dari sisi Bank Indonesia, lembaga tersebut sebelumnya telah menjelaskan bahwa redenominasi membutuhkan persiapan panjang, mulai dari pembangunan sistem, edukasi publik, hingga penyelarasan sistem pembayaran nasional. BI menekankan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya terkait persepsi nilai uang.
BI menyatakan bahwa kajian redenominasi telah ada sejak lama, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, stabilitas harga, hingga literasi masyarakat mengenai perubahan nominal. Oleh karena itu, pemilihan momentum menjadi kunci agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan teknis maupun psikologis.
Topik redenominasi kembali mencuat setelah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Dengan disetujuinya program tersebut oleh DPR dan BI, Kementerian Keuangan memasukkan rencana itu dalam PMK terkait perencanaan strategis, tanpa turut mengambil peran dalam sisi eksekusi kebijakan. []
Diyan Febriana Citra.

