PARLEMENTARIA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya oleh sekolah negeri maupun swasta dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah pusat dalam menyediakan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan operasional.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menilai bahwa putusan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran hukum semata. Menurutnya, tanpa regulasi turunan yang rinci, pelaksanaan kebijakan berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat daerah. “Kita butuh juknis yang operasional. Kalau tidak, daerah akan kebingungan. Putusan MK ini sudah final dan mengikat, tinggal eksekusi di lapangan,” ujar Darlis, Sabtu (14/06/2025), usai menghadiri Milad Muhammadiyah ke-116 dan Aisyiyah ke-108.
Putusan MK dimaksud adalah amar Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis, termasuk jika dilakukan oleh sekolah swasta.
Darlis menekankan bahwa implementasi aturan ini memerlukan kejelasan mengenai mekanisme pendanaan, siapa saja penyelenggara yang berhak, dan bagaimana sistem pengawasannya. Tanpa dasar hukum turunan yang kuat, pelaksanaan di lapangan bisa berjalan setengah hati. “Kita tidak bisa jalan tanpa dasar hukum turunan. Misalnya, siapa yang berhak menerima dana, bagaimana alur pendanaannya, dan bagaimana sistem pengawasannya,” tegasnya.
Ia menyatakan, partisipasi sekolah swasta dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis adalah hal yang mungkin, asalkan melalui proses seleksi yang transparan dan pengelolaan anggaran yang akuntabel. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi keluarga yang selama ini terpaksa menyekolahkan anak di sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri. “Kita ingin tidak ada lagi siswa yang tertinggal hanya karena tidak mampu bayar uang sekolah dasar. Negeri atau swasta, prinsipnya harus sama: akses yang adil dan berkualitas,” tambah legislator dari Fraksi PAN tersebut.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Darlis, akan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas dalam proses pengawasan dan pembahasan anggaran daerah. Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak lamban dalam menindaklanjuti putusan MK dengan kebijakan yang konkret. “Pemerintah pusat jangan lambat. Kalau juknis tidak keluar dalam waktu dekat, sekolah bisa ragu-ragu, dan ini berbahaya bagi jalannya kebijakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi atas Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut mengharuskan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, termasuk oleh lembaga pendidikan swasta. Namun, agar tidak menimbulkan multitafsir dan hambatan teknis, pelaksanaan di lapangan kini menunggu kebijakan operasional yang berpihak pada kepastian hukum dan keberlanjutan pembiayaan. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna