Rajiv Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Rajiv Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang dipanggil adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv.

Pemanggilan Rajiv dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, Rajiv diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, melainkan sebagai pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana dalam program sosial tersebut. Namun, ia belum memerinci materi pemeriksaan atau sejauh mana keterlibatan Rajiv akan didalami oleh penyidik.

Pemanggilan Rajiv dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang sudah berjalan sejak akhir tahun 2024. KPK menduga dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI dari Komisi XI, yaitu Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan pada Kamis (07/08/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya penerimaan dana yang bersumber dari mitra kerja komisi, yakni Bank Indonesia dan OJK.

Lembaga antirasuah itu menduga yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana bantuan sosial dari program CSR kedua lembaga keuangan negara tersebut. Namun, dana yang diajukan melalui proposal kegiatan sosial itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial ternyata tidak dilaksanakan sesuai proposal,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski telah menetapkan dua tersangka, KPK masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak eksternal atau anggota DPR lain yang turut menerima manfaat dari dana CSR tersebut. Pemeriksaan terhadap Rajiv disebut sebagai bagian penting untuk mengurai jaringan penerimaan dana dan memastikan arah penyidikan berjalan komprehensif. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional