JAKARTA — Sidang perkara pencucian uang yang menjerat Rajo Emirsyah, eks pegawai Kementerian Komunikasi Digital (dulu Kominfo), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/07/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana sebesar Rp 15 miliar yang diterima Rajo sebagai imbalan untuk membungkam praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh sistem Kementerian.
Nama Rajo Emirsyah masuk dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara besar ini. Berdasarkan sistem informasi persidangan digital, sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 05, dengan nomor perkara 217/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Meski demikian, belum ada keterangan resmi terkait waktu pasti dimulainya sidang hari ini.
Dalam sidang pemeriksaan terdahulu yang digelar pada 30 Juni 2025, Rajo secara terbuka mengakui menerima uang tutup mulut senilai Rp 15 miliar dari sejumlah rekan seangkatannya di Kementerian Komdigi. Mereka antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi, yang turut terlibat dalam jaringan perlindungan situs judi online.
“Secara total Rp 15 miliar,” kata Rajo dalam kesaksian yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim.
Yang mengejutkan, Rajo menyebut sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi seperti berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasih, Mona Cindy Prestyo, hingga kegiatan touring motor. Bahkan, ia mengklaim telah memberangkatkan 47 orang untuk ibadah umrah menggunakan dana tersebut.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar yang menyeret empat klaster pelaku. Klaster pertama terdiri dari para koordinator; klaster kedua adalah eks pegawai Kementerian Kominfo; klaster ketiga merupakan para agen situs judi online; dan klaster keempat adalah pihak-pihak yang didakwa terlibat pencucian uang, termasuk Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Rajo didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keputusan JPU dalam sidang tuntutan hari ini akan menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan belum kembalinya seluruh kerugian negara. []
Diyan Febriana Citra.