PARLEMENTARIA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap krusial. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa aturan ini harus menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan jangka panjang daerah, bukan sekadar dokumen normatif belaka.
“Pendidikan di Kaltim menghadapi realitas yang kompleks. Ada guru honorer yang masih belum sejahtera, ada sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) yang minim fasilitas, dan ada pula tantangan kualitas lulusan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Ranperda ini harus responsif terhadap kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar normatif,” ujar Agusriansyah, melalui rilis yang diterima oleh media ini, Sabtu (23/08/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memaparkan bahwa fokus pembahasan saat ini menyentuh persoalan-persoalan mendasar yang selama ini menghambat kemajuan pendidikan. Isu kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer, serta pemerataan akses dan fasilitas pendidikan untuk wilayah terpencil menjadi prioritas utama yang harus diakomodasi dalam regulasi baru ini.
Lebih dari sekadar pemerataan, Agusriansyah menekankan pentingnya memasukkan muatan lokal ke dalam sistem pendidikan. Menurutnya, kurikulum yang adaptif terhadap kearifan dan kebutuhan spesifik Kaltim akan menciptakan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga mampu bersaing dan mengelola potensi daerah, seperti di sektor energi, kelautan, pertanian, dan ekonomi kreatif.
“Ranperda ini kami harapkan dapat menjadi dasar sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Lebih dari itu, regulasi ini juga harus membentuk kepribadian anak bangsa, bukan hanya menghasilkan generasi pintar, tetapi juga berkarakter,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Untuk memastikan regulasi ini tepat sasaran, DPRD Kaltim berkomitmen melanjutkan proses pembahasan dengan pendekatan partisipatif. Rancangan akan dibuka untuk masukan publik melalui uji publik, konsultasi dengan akademisi, praktisi pendidikan, dan pemerintah daerah.
“Pendidikan bukan hanya soal ruang kelas dan kurikulum. Ia adalah investasi jangka panjang untuk peradaban. Karena itu, Ranperda ini harus benar-benar menyentuh hati masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan anak bangsa,” tutur Agusriansyah.
Optimisme tinggi disematkan pada Ranperda ini. Jika dirancang dengan cermat dan inklusif, ia diyakini dapat menjadi pijakan transformatif untuk membenahi tata kelola pendidikan, meningkatkan kualitas guru, dan pada akhirnya mencetak SDM unggul yang berdaya saing nasional maupun global, sekaligus menyongsong tantangan Indonesia Emas 2045.[]
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna