ADVERTORIAL – Isu kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perhatian serius di kalangan legislatif. Dalam Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang digelar Senin (14/07/2025), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikap mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir, menilai bahwa Ranperda ini merupakan langkah awal penting dalam menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks di daerah. Dalam penyampaiannya di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, ia juga menyampaikan tujuh catatan strategis sebagai bahan pertimbangan legislatif dalam proses pembahasan lanjutan.
“Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas inisiatif penyusunan Ranperda tentang PPLH dan memberikan tujuh pandangan umum yakni keadaan darurat ekologi di Kaltim, pendekatan partisipasif, perhatian terhadap kerusakan lingkungan di daerah tertentu, penguatan kelembagaan hukum, pengelolaan sampah, ketegasan terhadap dunia usaha pertambangan dan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar La Ode.
Menurutnya, keberadaan Ranperda ini seharusnya tidak hanya menjadi simbol kepedulian lingkungan, tetapi juga menjadi alat regulasi yang menegaskan perlindungan terhadap hak generasi mendatang. Karena itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya mencantumkan prinsip intergenerational equity atau keadilan antargenerasi secara eksplisit dalam draf Ranperda.
“Ranperda ini mendorong integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah dan penguatan budaya lingkungan berbasis kearifan lokal dan agama seperti budaya bersih, gotong royong dan kesadaran spiritual terhadap alam,” kata La Ode.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah nantinya harus memiliki daya dorong terhadap penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi dampak aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan, yang selama ini dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan.
Di akhir pernyataannya, La Ode menyampaikan harapan agar proses pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus), dengan mengedepankan semangat keterbukaan dan kerja sama lintas fraksi.
“Fraksi PKS berharap pembahasan Ranperda tentang PPLH melalui Pansus dapat dilakukan dengan semangat kolaboratif, transparan, dan partisipatif, tapi harus menjadi payung hukum yang berdampak nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat Kaltim,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.[]
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna