PARLEMENTARIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama (B), Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (08/09/2025).
Kesepakatan ini menandai langkah awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya momentum ini bagi kelanjutan pembangunan di Kaltim.
“Kesepakatan ini menjadi tonggak awal dalam penyusunan APBD Tahun 2026, sekaligus mencerminkan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan,” ucap Hasanuddin.
Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan anggaran akan berlanjut ke tahapan berikutnya. “Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan dengan penyampaian nota penjelasan keuangan dan pembahasan Ranperda APBD 2026 pada rapat paripurna mendatang,” tambahnya.
Dari pihak eksekutif, Gubernur Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur Seno Aji menyoroti arah kebijakan fiskal yang tercantum dalam KUA-PPAS. Ia menekankan bahwa fokus pembangunan tahun depan akan diarahkan pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Menurut Seno Aji, prioritas utama meliputi program unggulan Gratispol dan Jospol, peningkatan mutu pendidikan, penguatan ketahanan pangan, optimalisasi pelayanan publik, serta transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Bantuan keuangan bagi kabupaten/kota juga tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. “KUA – PPAS 2026 akan menjadi dasar penyusunan APBD 2026, sekaligus pedoman pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan pembangunan,” katanya.
Dalam rapat itu juga dipaparkan proyeksi keuangan daerah. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 20,45 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 10,75 triliun, dana transfer Rp 9,33 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 362,03 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 21,35 triliun. Komposisi belanja mencakup belanja operasional Rp 10,99 triliun, hibah Rp 414,97 miliar, subsidi Rp 20 miliar, serta bantuan sosial Rp 12,49 miliar.
Adanya selisih antara pendapatan dan belanja menuntut pemerintah dan legislatif untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Hasanuddin menegaskan DPRD akan memperketat pengawasan agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. “DPRD Kaltim menegaskan peran strategis dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah berjalan selaras dengan visi pembangunan Kaltim yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemprov Kaltim berharap kesepakatan ini menjadi dasar kuat untuk menjawab berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Pihak eksekutif menilai bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada efektivitas pengelolaan.
Kesepakatan tersebut sekaligus memperlihatkan eratnya sinergi antara DPRD dan Pemprov dalam menjaga arah pembangunan. Transparansi dalam proses rapat paripurna diharapkan memberi gambaran jelas kepada publik mengenai kebijakan fiskal daerah.
Bagi DPRD, persetujuan ini menandakan kesiapan menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sedangkan bagi Pemprov, keputusan ini menjadi bentuk komitmen dalam merancang kebijakan yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim pun menjadi bagian penting dari rangkaian panjang penyusunan APBD 2026. Seluruh pihak sepakat bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai harapan rakyat. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna