PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 yang membahas laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029. Dalam agenda tersebut, juga dibahas persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penyampaian pendapat akhir dari Gubernur Kaltim.
Rapat dilaksanakan di gedung utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (28/07/2025). Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, memimpin jalannya rapat paripurna bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltim, turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Usai rapat, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi atas telah disepakatinya dokumen RPJMD oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menyebut bahwa selanjutnya dokumen tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah.
“Kami bersyukur RPJMD Provinsi Kaltim untuk 2025-2029 hari ini sudah kita sahkan, tinggal nanti ranahnya ke eksekutif habis itu Kemendagri,” ungkap Ekti kepada awak media.
Ekti juga menambahkan harapannya agar perangkat daerah di lingkup provinsi dapat menjalankan tugas berdasarkan indikator yang telah disusun secara partisipatif dan realistis. Ia berharap Perda tersebut dapat segera ditetapkan, sehingga seluruh kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera menyesuaikan RPJMD masing-masing dengan acuan tersebut.
“Berharap semoga cepat-cepat disahkan menjadi Perda, karena RPJMD itu penjabaran visi misi Gubernur selama lima tahun kedepan,” jelas politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Rangkaian kegiatan paripurna tersebut turut diwarnai dengan penyampaian laporan akhir oleh Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Syadiah. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Pada kesempatan yang sama, pendapat akhir Gubernur Kaltim disampaikan melalui pembacaan oleh Seno Aji.[]
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna