Rapat Perdana Pansus Reforma Agraria, DPR Bahas Ribuan Desa Tertinggal

Rapat Perdana Pansus Reforma Agraria, DPR Bahas Ribuan Desa Tertinggal

Bagikan:

JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengintensifkan pembahasan persoalan desa tertinggal yang berada di dalam kawasan hutan. Isu ini dinilai krusial karena berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan serta terbatasnya akses pelayanan publik bagi masyarakat desa. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan sejumlah kementerian terkait yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Ketua Komisi V DPR RI Titiek Soeharto. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir, antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Desa Riza Patria. Kehadiran lintas kementerian ini menunjukkan bahwa persoalan desa tertinggal di kawasan hutan membutuhkan pendekatan terpadu dan lintas sektor.

Saan Mustopa menjelaskan, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas masih banyaknya desa di Indonesia yang berstatus tertinggal bahkan terbelakang akibat berada di wilayah kawasan hutan. Kondisi ini membuat pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi sulit dilakukan.

“Ini terkait dengan desa-desa yang masih ada ribuan desa di Indonesia ini yang masih kategori tertinggal,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Menurut Saan, status kawasan hutan menjadi salah satu faktor penghambat utama karena berbagai program pembangunan kerap terkendala persoalan legalitas lahan. Akibatnya, pemerintah daerah maupun pusat sering kali tidak leluasa membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, maupun sarana ekonomi lainnya.

“Jadi tertinggal bahkan terbelakang, nah kenapa di sini masuk dalam kategori tertinggal, karena ada dalam statusnya di kawasan hutan. Sehingga akses untuk bisa melakukan berbagai upaya itu agak terhambat dengan alasannya status desanya yang ada dalam kawasan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat desa. Warga harus menghadapi keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta infrastruktur dasar lainnya, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

Dalam rapat tersebut, DPR meminta kementerian terkait untuk menyampaikan data faktual mengenai jumlah desa yang berada di kawasan hutan serta permasalahan spesifik yang dihadapi. Data tersebut akan menjadi dasar bagi DPR dalam merumuskan langkah kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Kita ingin dalam kesempatan rapat pertama ini mendapatkan data penjelasan dan nanti kita rumuskan penyelesaiannya terkait dengan itu seperti apa. Tapi hari ini kita ingin mendengarkan, mendapatkan penjelasan nanti dari Menteri Desa, ATR/BPN, Menteri Transmigrasi dan juga Kemendagri, biar nanti kita tau jumlah desa yang pastinya seperti apa,” jelas Saan.

Lebih lanjut, Saan mengungkapkan bahwa DPR sebelumnya telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria. Pembentukan Pansus ini dilakukan setelah DPR menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan melalui public hearing serta rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dalam struktur Pansus tersebut, DPR menunjuk Titiek Soeharto sebagai Ketua Harian. Peran ini dinilai strategis untuk memastikan kerja Pansus berjalan efektif dan berkesinambungan.

“Nah, kita sudah membentuk ketua harian. Nah, ketua harian tim Pansus ini adalah Ibu Siti Hediati Soeharto. Jadi nanti sehari-hari ketika pimpinan DPR berhalangan, nanti yang akan menjalankan sehari-hari terkait dengan tim Pansus ini nanti Bu Titiek,” ujarnya.

Melalui rapat ini, DPR berharap persoalan desa tertinggal di kawasan hutan dapat segera ditemukan jalan keluarnya. Sinergi antara DPR dan pemerintah pusat diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan aspek legalitas lahan, tetapi juga membuka ruang percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara merata. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional