PARLEMENTARIA – Upaya memperkuat perlindungan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) terus berjalan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang saat ini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat E DPRD Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025, pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim serta Biro Hukum Setda Provinsi.
Beberapa isu utama yang mencuat mencakup penguatan sanksi administratif maupun pidana, pengoptimalan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pengaturan lebih tegas terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa proses legislasi ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya menghasilkan dokumen hukum normatif, melainkan aturan yang aplikatif dan mampu menyentuh akar persoalan lingkungan di daerah.
“Raperda ini tidak boleh menjadi sekadar dokumen normatif, tapi harus menjadi perangkat hukum yang hidup dan mampu menjawab tantangan lingkungan di Kaltim secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip keadilan ekologis harus menjadi landasan utama, terutama di tengah derasnya aktivitas pertambangan dan perkebunan yang berpotensi merusak daya dukung lingkungan.
“Konsistensi pendampingan dan ketelitian dalam proses legislasi sangat penting. Kita ingin regulasi ini bukan hanya menjawab kewajiban administratif, tapi juga relevan dengan kondisi nyata dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Guntur menilai salah satu aspek krusial adalah memperkuat kelembagaan DLH. Menurutnya, PPNS yang ada di daerah harus dilengkapi kewenangan tegas agar bisa mengambil tindakan cepat terhadap pelanggaran lingkungan tanpa harus menunggu instruksi dari pusat.
“Kita butuh perangkat pengawasan yang kuat di daerah. PPNS jangan hanya diberi tugas administratif, tapi diberi instrumen untuk bertindak langsung terhadap pelanggaran di lapangan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, peserta rapat juga sepakat perlunya tindak lanjut berupa pertemuan teknis lintas instansi guna memastikan kesamaan pemahaman sebelum Raperda disahkan. Tidak hanya itu, DPRD Kaltim juga merencanakan konsultasi dengan kementerian teknis untuk mengharmonisasikan aturan daerah dengan kebijakan di tingkat nasional.
“Harapannya, Perda ini bukan hanya jadi simbol komitmen perlindungan lingkungan, tapi mampu diimplementasikan secara konkret dan memberi dampak nyata di lapangan,” pungkas Guntur.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berusaha memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat dijalankan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan lingkungan yang lebih kuat di tengah tantangan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna