PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai merapikan fondasi hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup di daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), lembaga legislatif melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu, (06/08/2025). Pertemuan ini menjadi pijakan teknis untuk memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tidak sekadar menyalin regulasi pusat, melainkan menjawab kebutuhan khas Kaltim.
Ketua Pansus PPPLH DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan arah penyusunan aturan daerah harus kontekstual dan berorientasi problem. “Kami tidak ingin regulasi ini hanya bersifat normatif, tapi harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan, mulai dari konflik lahan, pencemaran, hingga lemahnya penegakan hukum,” ujar Guntur.
Ia mengakui, sejumlah perkara lingkungan di Kaltim kerap tidak memperoleh tindak lanjut memadai. Kekosongan atau kelemahan pengaturan di tingkat daerah menjadikan pengawasan dan penindakan sering tidak optimal. Karena itu, kehadiran Perda PPPLH diposisikan sebagai instrumen untuk menutup celah, memperjelas kewenangan, dan memperkuat daya paksa hukum terhadap pelanggaran.
Penguatan peran pemerintah daerah menjadi salah satu simpul utama rancangan. Pansus ingin memberi ruang lebih luas agar pemda dapat bertindak cepat, baik melalui sanksi administratif maupun langkah penegakan lainnya, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi. Dalam konsultasi dengan KLHK, salah satu pokok bahasan ialah mekanisme pengaduan publik yang aman dan terstruktur. Kanal formal ini diharapkan melindungi warga yang melapor dari risiko intimidasi. “Raperda ini harus memuat sanksi tegas, mekanisme pengaduan publik, serta penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Sinkronisasi substansi Raperda dengan kebijakan nasional juga menjadi perhatian, terlebih Kaltim memikul peran strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Pansus menilai, percepatan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan standar lingkungan. Raperda diharapkan memberikan kepastian: proyek berjalan, namun guardrail ekologis tetap berdiri kokoh.
Guntur menambahkan, rancangan payung hukum ini dirancang adaptif dan partisipatif. Selain menjaga kelestarian lingkungan, Perda nantinya diharap melindungi masyarakat dari dampak pembangunan yang tidak ramah lingkungan melalui aturan yang jelas, prosedur yang transparan, dan sanksi yang efektif. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kami terhadap masa depan Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga IKN. Jangan sampai pembangunan mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal,” pungkas Guntur.
Usai tahap konsultasi, Pansus merencanakan pembahasan intensif dengan pemangku kepentingan di daerah pemerintah kabupaten/kota, akademisi, organisasi lingkungan, hingga komunitas masyarakat adat. Mandatnya: menyatukan data, praktik lapangan, dan aspirasi publik agar Raperda PPPLH tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan menjadi alat kerja yang efektif di lapangan. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna