PARLEMENTRIA – Suara keluhan warga kembali menyeruak dari wilayah sekitar tambang batu bara PT Singlurus Pratama. Mereka mengadukan nasib akibat kerusakan rumah dan lahan yang diklaim terjadi imbas aktivitas tambang. Sejumlah warga mengaku, kompensasi yang dijanjikan perusahaan belum sepenuhnya mereka terima.
Persoalan ini akhirnya mendapat perhatian dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam upaya mencari solusi, pihak legislatif memanggil manajemen PT Singlurus Pratama, inspektur tambang, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (5/8/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ahmed Reza Pahlevi, menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya dari satu pihak. Ia menilai perlu dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. “Komisi III akan turun langsung melihat kondisi riil di lapangan karena ada perbedaan pendapat antara manajemen perusahaan dan masyarakat terkait pembayaran ganti rugi. Masyarakat menyatakan masih ada yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Rencana kunjungan lapangan tersebut akan melibatkan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup guna memeriksa kondisi teknis di wilayah operasi tambang. Selain soal kompensasi, Reza juga menyoroti dampak lingkungan yang masih membayangi warga sekitar. “Status lahan PT Singlurus memang PKP2B, namun dampak lingkungannya tetap harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ada kolam bekas tambang yang belum direklamasi dan jaraknya hanya sekitar 50 meter dari permukiman,” tegasnya.
Berdasarkan laporan warga, sedikitnya 100 hektare lahan mengalami kerusakan, mencakup lahan pertanian kelompok tani dan tanah milik pribadi. Beberapa rumah bahkan mengalami retakan pada dindingnya.
Reza menambahkan, meski pengawasan pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD tetap memiliki peran untuk memperjuangkan aspirasi warga. “Peran kami di DPRD hanya sebagai fasilitator, namun kami akan menyampaikan laporan ini ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI agar ada tindakan lebih lanjut. Jangan sampai perusahaan hanya tampil meyakinkan saat RDP, tapi realitas di lapangan bertolak belakang. Kami ingin memastikan semua sesuai fakta,” pungkasnya.
Bagi warga terdampak, tindak lanjut dari DPRD ini menjadi harapan agar janji reklamasi dan kompensasi tidak hanya berhenti di forum rapat. Mereka menunggu bukti nyata bahwa keberadaan tambang bisa sejalan dengan keberlangsungan hidup dan keselamatan masyarakat. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna