Remaja dan Anak Diduga Dimanfaatkan Direktur Lokataru dalam Aksi Anarkis

Remaja dan Anak Diduga Dimanfaatkan Direktur Lokataru dalam Aksi Anarkis

JAKARTA – Polisi mengungkap peran Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), dalam dugaan penghasutan yang melibatkan remaja dan anak, hingga berujung aksi anarkis beberapa hari terakhir. Delpedro kini telah berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena dugaan ajakan dan hasutan provokatif yang mendorong aksi anarkis dengan melibatkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun. “Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade, Selasa (2/9/2025).

Menurut Ade, penyelidikan terhadap Delpedro telah dimulai sejak 25 Agustus 2025. Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik berisi kabar bohong yang memicu kerusuhan dan kegaduhan di tengah masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak tanpa memberikan perlindungan jiwa.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” tambah Ade. Penangkapan Delpedro dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif sejak 25 Agustus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur dalam aksi anarkis, menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari eksploitasi politik atau sosial yang dapat membahayakan keselamatan mereka.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional