JAKARTA – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/03/2026). Persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian tambahan dari pihak tergugat sebelum perkara berlanjut ke agenda berikutnya.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yang terdiri dari Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari alat bukti di hadapan majelis hakim. Dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat bantahan mereka terhadap gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dengan nilai mencapai Rp244 miliar.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menjelaskan bahwa total terdapat 14 dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda persidangan kali ini. Ia menilai dokumen tersebut memiliki nilai pembuktian penting dalam perkara yang tengah berjalan.
“Agenda hari ini adalah penambahan alat bukti dari kami Tergugat I dan Tergugat II. Ini tentang penambahan alat bukti karena kami ingin menyampaikan alat bukti itu yang bersifat autentik,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak tergugat optimistis bahwa dokumen tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim mengenai pokok perkara yang dipersengketakan. Mereka juga berharap bukti tersebut mampu mematahkan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
Namun demikian, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menilai penyerahan dokumen tersebut belum tentu memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menyebut sebagian besar dokumen yang diserahkan merupakan salinan atau fotokopi.
Menurutnya, hanya satu dokumen yang diserahkan dalam bentuk asli. Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai validitas serta kekuatan hukum dari bukti-bukti tersebut.
“Bukti itu didominasi fotokopi ya. Hanya satu yang asli, yaitu bukti 19, yaitu laporan pidana. Sama putusan sidang Nikita kemarin ya,” ucap Marulitua.
Selain itu, pihak Nikita juga menilai bahwa beberapa bukti yang diajukan masih bersifat prematur untuk dijadikan dasar pembelaan dalam perkara ini. Hal tersebut berkaitan dengan proses hukum lain yang masih berlangsung di tingkat yang lebih tinggi.
“Itu prematur. Kenapa prematur? Karena, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ini sedang berjalan proses kasasi di Mahkamah Agung,” sambungnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada 31 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan telah mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat gugatan mereka.
Meski demikian, pihak penggugat belum bersedia mengungkapkan secara rinci identitas para saksi tersebut kepada publik.
“Kami sudah mempersiapkan itu jauh-jauh hari. Kurang lebih sementara yang kami akan menghadirkan para saksi ini adalah sekitar antara tiga dan empat orang ya,” kata Marulitua.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan setelah adanya dugaan pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui oleh para pihak.
Menurut pihak penggugat, kesepakatan tersebut kemudian dilanggar secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi Nikita Mirzani. Kerugian yang dimaksud tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup kerugian immateriil.
Nilai gugatan yang diajukan pun mencapai Rp244 miliar. Penetapan jumlah tersebut disebut didasarkan pada beberapa komponen kerugian yang dihitung oleh pihak penggugat.
Beberapa kategori kerugian yang menjadi dasar gugatan mencakup kerugian finansial yang secara langsung dialami oleh Nikita Mirzani serta dampak nonmateri yang turut dirasakan akibat permasalahan tersebut.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dalam beberapa agenda ke depan sebelum majelis hakim memutus perkara. Seluruh pihak yang terlibat masih akan diberi kesempatan untuk menghadirkan bukti tambahan maupun saksi guna memperkuat argumentasi masing-masing dalam persidangan. []
Diyan Febriana Citra.

