RI-Finlandia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Danau

RI-Finlandia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Danau

Bagikan:

JAKARTA – Upaya Indonesia memperkuat tata kelola lingkungan kembali diperluas melalui kerja sama internasional. Dalam rangkaian agenda COP30 di Brasil, pemerintah menjajaki kolaborasi baru dengan Finlandia, khususnya dalam penanganan ekosistem danau yang menjadi salah satu isu strategis keberlanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pengalaman panjang Finlandia dalam merawat ribuan danau memberi peluang besar bagi Indonesia untuk memperbaiki kualitas pengelolaan danau nasional.

“Kita tahu persis Finland merupakan negara sejuta danau, hampir semua danaunya terkelola dengan baik. Dan kita akan terus kolaborasi dengan dia untuk kemudian meningkatkan kapasitas dan kemampuan daya dukung danau kita,” ujar Hanif setelah menggelar pertemuan bilateral dengan delegasi Finlandia pada Selasa (18/11/2025).

Kerja sama ini bukan langkah pertama antara kedua negara. Sebelumnya Indonesia telah menggandeng Finlandia dalam penanganan polusi sampah, terutama untuk meningkatkan efektivitas pengolahan limbah serta memperluas edukasi publik terkait manajemen sampah modern. Dengan rekam jejak positif tersebut, pemerintah menilai kerja sama di sektor lain berpotensi memberi manfaat besar, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki banyak danau namun menghadapi tantangan sedimentasi, pencemaran, hingga penurunan kualitas habitat perairan.

Selain isu danau, pembahasan juga menyentuh sektor kehutanan. Hanif menilai Finlandia memiliki keunggulan dalam merehabilitasi kawasan hutan yang sangat terdegradasi hingga kembali menjadi ruang hijau produktif dan berkelanjutan. Pengalaman tersebut dinilai relevan untuk diterapkan di Indonesia yang tengah mendorong percepatan rehabilitasi hutan sekaligus penguatan ekonomi hijau.

Indonesia juga mendorong Finlandia menjadi mitra dalam membangun tata kelola pasar karbon yang kredibel dan transparan. Hanif menegaskan pentingnya kolaborasi global untuk menjamin implementasi Pasal 6 dalam Perjanjian Paris dapat berjalan optimal.

“Karena tanpa dukungan semua kita, maka apa yang dicita-citakan Paris Agreement pada artikel 6.2 dan 6.4, tidak akan atau belum tentu, belum akan bisa tercapai dengan sangat baik,” tambah Hanif.

Sebagai informasi, Pasal 6.2 Perjanjian Paris mengatur mekanisme kerja sama sukarela antarnegara untuk mencapai target penurunan emisi melalui skema transfer emisi bilateral dengan prinsip akuntabilitas yang ketat. Sementara Pasal 6.4 membentuk mekanisme pasar karbon terpusat untuk memperdagangkan kredit karbon berkualitas tinggi secara global. Kedua mekanisme tersebut menjadi pilar penting dalam mempercepat aksi iklim internasional dan mendorong investasi hijau lintas negara.

Dengan adanya penjajakan kerja sama ini, Indonesia berharap pengelolaan danau, kawasan hutan, serta pasar karbon dapat ditingkatkan secara signifikan melalui pembelajaran, teknologi, dan sistem yang telah terbukti efektif di Finlandia. Pemerintah menilai kolaborasi jangka panjang menjadi kunci bagi pencapaian target iklim nasional sekaligus kontribusi yang lebih kuat terhadap upaya global meredam krisis iklim. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional