JAKARTA — Rencana aksi unjuk rasa buruh di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (08/01/2026), menjadi sinyal menguatnya kembali dinamika hubungan industrial di awal tahun. Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan turun ke jalan untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan pengupahan tahun 2026 yang dinilai belum mencerminkan keadilan biaya hidup.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa massa aksi akan bergerak menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor. Mobilisasi tersebut melibatkan buruh dari sejumlah wilayah penyangga ibu kota hingga daerah industri di Jawa Barat.
“Sekitar 5.000 sampai 10.000 motor, mereka (buruh) menggunakan motor ya, dari Jakarta, dari Bogor, Cianjur, Sukabumi, kemudian juga dari Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung Raya,” ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (07/01/2025).
Ia menambahkan, gelombang buruh yang akan bergabung dalam aksi tersebut tidak hanya berasal dari kawasan industri utama, tetapi juga dari daerah lain di Jawa Barat.
“Kemudian ada juga yang dari Majalengka, ada yang dari Cirebon. Jadi daerah Jawa Barat dan Jakarta bergabung, mereka naik motor,” tuturnya.
Aksi direncanakan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan titik kumpul di kawasan perempatan Patung Kuda atau di depan Menara BSI, dekat Jalan Medan Merdeka Selatan. Said Iqbal memastikan dirinya akan hadir langsung untuk memimpin dan mengawal penyampaian aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.
Menurut Iqbal, terdapat dua tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut. Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yakni permintaan agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 direvisi dan disesuaikan dengan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Jadi menjadi sekitar Rp 5,89 juta rupiah, bukan Rp 5,73 juta rupiah ya, karena kan Jakarta ini biaya hidup tinggi, ya masa kalah dengan Karawang dan Bekasi,” jelasnya.
Tuntutan kedua diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Buruh mendesak agar perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dikembalikan sesuai dengan rekomendasi masing-masing kepala daerah. Buruh menilai perubahan yang dilakukan gubernur tidak memiliki dasar hukum.
“Karena menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, enggak boleh Gubernur itu merubah. Kecuali (mengubah) UMK. Ini UMSK enggak boleh. Nah dia melanggar. Itu aja sih tuntutannya,” jelasnya.
Di sisi lain, KSPI menyatakan telah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait rencana unjuk rasa, khususnya menyangkut pergerakan massa yang menggunakan kendaraan roda dua. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan aksi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan.
“Jadi kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, mudah-mudahan sih nggak ada halangan, dibantu diatur. Yang penting kan diatur supaya tertib, tidak mengganggu pengguna jalan, tidak mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan,” kata dia.
Aksi buruh ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat lokasi demonstrasi berada di pusat pemerintahan. Selain menyoroti kebijakan upah, aksi tersebut juga mencerminkan harapan buruh agar pemerintah lebih mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan biaya hidup riil dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. []
Diyan Febriana Citra.
