JAKARTA – Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak perlindungan konsumen akhirnya rampung setelah sempat tertunda. Pemeriksaan tersebut sebelumnya tidak dapat dilanjutkan lantaran Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemeriksaan lanjutan itu berlangsung di Polda Metro Jaya dan memakan waktu cukup panjang. Richard Lee diketahui menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ia baru menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan sekitar pukul 23.15 WIB.
Usai pemeriksaan, Richard Lee menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik. Ia mengaku menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dengan lengkap, khususnya terkait produk kecantikan yang selama ini ia pasarkan.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional dan juga enak ya Bang tadi di dalam ya,” ujar Richard Lee kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/02/2026).
“Dan aku sudah kasih apa ya, penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” sambungnya.
Dalam keterangannya, Richard Lee juga kembali menegaskan keyakinannya bahwa produk-produk kecantikan yang ia edarkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa seluruh produk tersebut telah memiliki izin edar resmi serta telah melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPOM.
“Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” ucap Richard Lee.
Meski berstatus sebagai tersangka, Richard Lee menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan kepercayaannya terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dan menilai penyidik akan bekerja secara independen tanpa keberpihakan.
“Di luar dari itu saya nggak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan Kepolisian Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain. Makasih ya semuanya,” kata Richard Lee.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif. Dalam laporannya, Doktif menduga adanya kandungan bahan atau klaim dalam produk kecantikan milik Richard Lee yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pemasaran produk tertentu yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis ketat, namun diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum. Dugaan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah menimbulkan potensi kerugian bagi masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan seluruh fakta akan diuji lebih lanjut dalam tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

