Richard Lee Kembali Diperiksa 19 Februari Usai Praperadilan Ditolak

Richard Lee Kembali Diperiksa 19 Februari Usai Praperadilan Ditolak

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Agenda pemeriksaan lanjutan itu direncanakan berlangsung pada Kamis (19/02/2026) pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan secara resmi kepada yang bersangkutan.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/02/2026).

Menurut Budi, pihak kuasa hukum Richard Lee telah memberikan konfirmasi terkait penerimaan surat panggilan tersebut. Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat tertunda pada Rabu (07/01/2026) dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

“Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujar Budi.

Proses hukum terhadap Richard Lee kembali bergulir setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/02/2026). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Richard dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

“Bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah. Jadi saudara DRL sebagai status tersangka,” kata Budi.

Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya. Laporan terhadap dirinya diajukan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Dengan demikian, kedua pihak sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda dan tengah menjalani proses hukum masing-masing.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee diharapkan dapat melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi di luar fakta persidangan.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat kedua sosok yang terlibat dikenal luas di dunia kecantikan dan media sosial. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional