JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkannya. Penahanan dilakukan pada Jumat (06/03/2026) malam setelah proses pemeriksaan oleh penyidik rampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Richard dilakukan pada malam hari setelah proses pemeriksaan selesai.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (06/03/2026).
Sebelum ditahan, Richard lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak siang hari. Ia datang ke Polda Metro Jaya dan diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Menurut pihak kepolisian, total terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada Richard selama pemeriksaan berlangsung. Di sela-sela proses tersebut, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan penahanan.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan menahan Richard Lee tidak terlepas dari sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik menilai tersangka sempat menghambat jalannya penyelidikan karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pihak kepolisian mencatat Richard Lee dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, ia juga tidak hadir saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk maupun layanan kecantikan yang dipasarkan melalui kliniknya. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang. Penyidik resmi menetapkan status tersebut pada 15 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter kecantikan bernama Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur dugaan tindak pidana.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen. Ia dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
Menariknya, perkara hukum yang melibatkan Richard Lee dan Samira berlangsung saling berbalasan. Sebelumnya, Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Dengan demikian, kedua pihak kini sama-sama menghadapi proses hukum dalam perkara yang berbeda.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai bukti serta keterangan saksi untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

