JAKARTA – Tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyatakan dirinya tidak mengetahui langkah yang diambil rekannya, Rismon Sianipar, yang disebut mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Roy menyampaikan bahwa dirinya tetap menghormati keputusan Rismon apabila benar telah mengajukan permohonan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa sikapnya bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa tidak berubah terkait keyakinan mereka mengenai polemik ijazah tersebut.
“Jawaban kami berdua, kemarin ngobrol dengan dr. Tifa langsung, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun. Kenapa 0,1%? Ya itu sisanya dari 99,9%,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/03/2026).
Ia juga menanggapi kemungkinan perubahan kesimpulan penelitian yang sebelumnya disampaikan Rismon. Menurut Roy, perubahan pandangan dalam sebuah penelitian merupakan hal yang mungkin terjadi seiring berkembangnya data dan analisis.
“Jadi saya hanya mengatakan, kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi Rismon untuk memastikan kabar mengenai pengajuan restorative justice tersebut. Namun hingga saat ini, komunikasi yang dilakukan belum mendapatkan tanggapan.
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29 WIB,” kata Refly.
Refly menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap keputusan yang diambil Rismon. Meski demikian, ia berharap dapat memperoleh kepastian secara langsung karena sejak 26 Februari 2026 belum bertemu dengan yang bersangkutan.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya faktor lain di balik langkah yang diambil Rismon. Namun Refly mengaku belum dapat memastikan apakah keputusan tersebut diambil secara murni atau terdapat tekanan dari pihak tertentu.
“Kami tidak bisa memastikan apakah ada tekanan atau tidak, apakah ini kehendak bebas atau tidak. Jadi, akan ada sikap selanjutnya setelah kita bertemu dengan Rismon,” kata Refly.
Sebelumnya diberitakan bahwa Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut kini sedang diproses oleh kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanudin membenarkan bahwa pihaknya menerima pengajuan tersebut dan saat ini sedang berupaya memfasilitasi prosesnya.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman ditemui terpisah.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri sebelumnya menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga membagi para tersangka dalam dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatannya. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Adapun klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.
Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kedua pihak tersebut menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme restorative justice.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti serta keterangan yang telah diperoleh dalam perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

