JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Riza Chalid pada Senin (04/08/2025). Ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Pemanggilan ini menempatkan Riza Chalid, pengusaha minyak yang selama ini dikenal publik sebagai sosok berpengaruh dalam sektor energi, dalam sorotan utama aparat penegak hukum. Kasus yang membelitnya menyangkut dugaan intervensi terhadap kebijakan internal Pertamina, termasuk dalam kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang kala itu tidak diperlukan oleh perusahaan.
“Panggilan ketiga terjadwal hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, ketika dikonfirmasi pada Senin.
Menurut Anang, sesuai prosedur hukum, tersangka wajib dipanggil sebanyak tiga kali sebelum Kejagung dapat mempertimbangkan langkah paksa seperti penjemputan atau penahanan. “Mekanisme pemanggilan harus 3 kali dulu,” tegasnya.
Riza Chalid sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 24 dan 28 Juli 2025. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan kritik di ruang publik, terutama karena dari total 18 tersangka dalam kasus ini, hanya dirinya yang belum ditahan hingga kini. Hal ini memicu pertanyaan soal konsistensi dalam penerapan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi ekonomi dan politik yang kuat.
Sejumlah pihak juga mendesak Kejagung untuk segera mengambil tindakan tegas, mengingat Keimigrasian telah mencabut paspor Riza agar ia tidak dapat bepergian ke luar negeri. Menteri Hukum dan HAM pun menyatakan, “Biar enggak ke mana-mana,” dalam pernyataan yang menekankan urgensi pencegahan pelarian.
Penetapan Riza sebagai tersangka dipandang sebagai momen penting dalam agenda pemberantasan praktik mafia migas yang selama ini dianggap sulit disentuh hukum. Kasus ini juga menjadi simbol uji konsistensi institusi penegak hukum dalam menangani kejahatan kerah putih yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kedaulatan energi nasional.
Pemeriksaan hari ini pun menjadi ujian lanjutan bagi aparat Kejaksaan. Bila Riza kembali absen, publik tentu akan menanti langkah hukum selanjutnya apakah pemanggilan paksa akan segera diberlakukan atau justru muncul kelonggaran baru yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. []
Diyan Febriana Citra.