JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tidak bertumpu pada satu versi keterangan saja, termasuk pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikan setelah RK mengaku bahwa mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield yang disita penyidik merupakan pembelian menggunakan uang pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa tim penyidik telah mengantongi berbagai bukti yang berkaitan dengan aset-aset tersebut.
“Silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan. Tapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (02/12/2025).
Budi menambahkan, pendekatan penyidikan dalam perkara korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada satu pernyataan. Menurutnya, penyidik selalu melakukan verifikasi silang melalui dokumen, kesaksian, hingga barang bukti elektronik.
“Baik keterangan dari saksi maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, RK membantah tuduhan bahwa pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie yang kini disita KPK berasal dari uang terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Dirinya menegaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli dengan dana pribadi.
“Nah, karena saya tidak mengetahui, maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” ucapnya usai diperiksa KPK.
RK menambahkan bahwa seluruh aset yang dipersoalkan merupakan hasil dari keuangan pribadi. “Ya semuanya dana pribadi. Itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan,” sambung RK.
Selain soal aset, RK juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan tentang dugaan korupsi dana iklan di BUMD tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan korporasi berada di tangan jajaran direksi dan komisaris, sementara gubernur hanya menerima laporan jika ada hal strategis yang harus diketahui.
“Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata RK.
Menurutnya, tidak pernah ada laporan dari direksi, komisaris, maupun kepala biro BUMD mengenai dana iklan tersebut. “Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujar dia.
Sementara itu, KPK sebelumnya menggeledah rumah RK di Bandung pada 10 Maret 2025. Penyidik menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, serta motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan pihak-pihak yang mengendalikan sejumlah agensi periklanan.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 222 miliar, dan proses penyidikan disebut masih terus berkembang. []
Diyan Febriana Citra.

