Roy Suryo Cs Siapkan Enam Ahli di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Siapkan Enam Ahli di Kasus Ijazah Jokowi

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut dengan dinamika baru. Pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya (Roy Suryo cs) memastikan akan menghadirkan sejumlah ahli dan saksi tambahan guna memperkuat posisi hukum mereka dalam proses penyidikan yang kini masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil menyusul dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (P19), yang menandakan masih adanya kekurangan administratif maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kondisi tersebut dimanfaatkan tim kuasa hukum Roy Suryo cs untuk mengajukan gelombang baru saksi dan ahli, termasuk tokoh-tokoh nasional yang dinilai memiliki kapasitas dan otoritas keilmuan.

Pengacara Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan enam orang ahli untuk dihadirkan dalam rangkaian pemeriksaan. Salah satu nama yang disebut secara terbuka adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

“Kami mengkoordinir saksi dan ahli yang dipanggil atau yang diajukan di Polda Metro. Hari ini ada dua orang saksi fakta, besok tanggal 11 ada dua ahli, kemudian hari 12 ada empat ahli. Yang luar biasa, salah satunya Komjen Oegroseno,” ujar pengacara Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang pada wartawan, Selasa (10/02/2026).

Menurut Jahmada, pengajuan saksi dan ahli tambahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa status perkara yang telah memasuki tahap P19 membuka ruang bagi pihaknya untuk mengajukan keterangan tambahan demi melengkapi berkas perkara.

“Lalu di KUHAP baru pasal 39 semua saksi dan ahli yang kita ajukan wajib diperiksa penyidik. Berdasarkan dua dasar tersebut akhirnya kita ajukan gelombang kedua,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Selasa (10/02/2026), pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi fakta. Salah satu di antaranya diketahui memiliki latar belakang pengalaman di Komisi Informasi Jakarta, yang dinilai relevan dengan konteks perkara yang sedang diselidiki.

Selain itu, tim kuasa hukum Roy Suryo cs juga menyiapkan sejumlah ahli dengan latar belakang keilmuan strategis, mulai dari bidang kepolisian hingga hukum acara pidana. Kehadiran para ahli ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun argumentasi hukum yang lebih komprehensif dan terstruktur.

“Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana, ini kita nantikan. Ahli lain saya tidak spil namanya karena orangnya sangat penting di bangsa dan negara ini saat ini,” katanya.

Dari sudut pandang strategi hukum, langkah menghadirkan banyak ahli dan saksi menunjukkan upaya serius kubu Roy Suryo cs untuk memperkuat posisi pembuktian dalam proses penyidikan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek fakta, tetapi juga pada konstruksi hukum, prosedur acara pidana, serta aspek teknis yang berkaitan dengan pembuktian administratif dan legalitas dokumen.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik karena menyangkut figur mantan presiden dan isu yang sensitif secara politik maupun sosial. Oleh karena itu, setiap perkembangan dalam proses hukum menjadi sorotan luas masyarakat.

Polda Metro Jaya hingga kini masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta kelengkapan administrasi penyidikan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.

Dengan masuknya gelombang kedua saksi dan ahli, proses hukum perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang. Publik pun menunggu bagaimana hasil pemeriksaan para ahli tersebut akan memengaruhi arah penyidikan dan kelengkapan berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke kejaksaan untuk tahap berikutnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional