Roy Suryo dan Eggi Absen, Sidang Ijazah Jokowi Kembali Tertunda

Roy Suryo dan Eggi Absen, Sidang Ijazah Jokowi Kembali Tertunda

JAKARTA – Persidangan gugatan perdata yang diajukan Paiman Raharjo terhadap sejumlah tokoh publik terkait dugaan pencemaran nama baik dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali belum menemukan titik maju. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/08/2025), harus ditunda lagi akibat sebagian besar pihak tergugat tidak hadir.

Para tergugat yang absen antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, aktivis Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Ketidakhadiran mereka kali ini tercatat sebagai yang kedua, meskipun pihak pengadilan telah mengirimkan ulang surat pemanggilan.

Hakim Sunoto menyampaikan dalam sidang bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur. “Jadi, berdasarkan panggilan kepada tergugat yang belum hadir pada hari ini, tergugat 1 (Eggi Sudjana), tergugat 2 (Roy Suryo),” ujarnya di hadapan Paiman yang hadir langsung sebagai penggugat.

Surat pemanggilan kepada Eggi dan Roy diketahui telah diterima oleh kerabat mereka. Sementara itu, surat untuk Rismon, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, dan Bambang Suryadi Bitor justru dikembalikan ke pengirim karena kendala di lapangan. Adapun pihak turut tergugat, yakni Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menerima surat melalui kerabat. Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai turut tergugat 3 hadir di persidangan diwakili kuasa hukumnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan sikap penggugat atas surat-surat yang kembali tersebut. Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan tidak akan mengganti alamat pemanggilan. Menurutnya, alamat yang digunakan sama seperti dalam sejumlah laporan di kepolisian.

“Jadi, mereka menggunakan kantor waktu Pak Eggi, sudah pindah ke alamat yang saat ini. Demikian juga panggilan ke kepolisian, sama alamatnya,” kata Farhat.

Farhat juga menuturkan bahwa dirinya cukup sering bertemu dengan beberapa tergugat yang aktif di Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA). Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa diketahui memiliki kuasa hukum yang sama, Azzam Khan, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal TPUA.

Sementara itu, Eggi Sudjana disebut sempat memberikan somasi kepada Farhat dan pihaknya, bahkan mengancam akan melakukan gugatan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kemudian kalau tergugat Eggi Sudjana, alamat tetap sama walaupun beliau tidak hadir karena kita memang dapat somasi beliau merasa keberatan digugat bahkan mengancam akan melaporkan pencemaran nama baik, begitu,” ujar Farhat.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat dan turut tergugat yang belum hadir.

Dalam gugatannya, Paiman menilai para tergugat telah berulang kali melakukan fitnah dan penghinaan terhadap dirinya terkait isu ijazah palsu Jokowi. Ia meminta majelis hakim melarang mereka mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, Paiman juga memohon agar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan Polri atas kasus ijazah palsu dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Paiman menuntut ganti rugi sebesar Rp 750 juta atas kerugian materiil yang diklaim timbul akibat tuduhan-tuduhan tersebut. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah proses mediasi dapat dilakukan atau tidak, tergantung pada kelengkapan kehadiran pihak-pihak terkait. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional