JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (20/08/2025). Kehadirannya kali ini menarik perhatian karena ia menegaskan pemeriksaan hanya akan dilakukan sampai azan Magrib, tanpa perpanjangan waktu.
“Jadi kami sepakat, kami setuju, untuk membatasi pemeriksaan hari ini, hanya sampai pada Magrib. Kalau nggak selesai, selesai nggak selesai, kami pamit,” ujar Roy Suryo di hadapan awak media usai memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy hadir bersama dua saksi lain, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Ketiganya menekankan pentingnya membatasi waktu pemeriksaan agar tidak berlarut-larut. Menurut Roy, bila keterangan mereka belum tuntas hingga waktu yang ditentukan, maka penyidik diminta menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Jadwalkan lagi, itu berarti tetap pemeriksaan yang pertama, tidak berarti pemeriksaan yang ketiga, atau mundur kedua. Jadi hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang sudah tertulis dan tersurat di dalam surat panggilan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut tidak lepas dari pengalaman hari sebelumnya, Selasa (19/08/2025), ketika tiga saksi lain dalam kasus yang sama Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto diperiksa dengan durasi yang sangat panjang. Roy menyebut proses itu berlangsung sejak pagi hingga dini hari.
“Mulai diperiksa jam 10.00 WIB dan ada yang jam 11.00 WIB, tapi tiba-tiba ada yang selesainya jam 21.00 WIB, 00.00 WIB, dan bahkan jam 04.00 WIB, mau Subuh,” ungkap Roy, menilai pola pemeriksaan yang terlalu lama berpotensi memberatkan saksi.
Pemeriksaan terhadap Roy dan kelompoknya merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait tudingan ijazah Jokowi palsu. Laporan tersebut kini sudah meningkat statusnya ke tahap penyidikan. Setidaknya ada empat laporan serupa yang tengah diproses di kepolisian dengan status sama.
Meski begitu, Roy menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan, selama pemeriksaan dilakukan secara wajar.
“Kami hadir, menjawab sesuai panggilan, dan akan menyampaikan keterangan apa adanya. Hanya, jangan sampai prosedur ini menekan atau menguras stamina saksi,” tambahnya.
Di sisi lain, polemik dugaan ijazah Jokowi palsu juga memunculkan respons dari sejumlah pihak. Kuasa hukum Presiden maupun pendukungnya menilai tudingan itu tidak berdasar dan berpotensi menciptakan kegaduhan politik. Bahkan, sejumlah tokoh hukum mengingatkan bahwa jalur pembuktian utama tetap berada di pengadilan, bukan sekadar opini publik.
Namun, kelompok Roy Suryo bersikukuh bahwa masyarakat berhak mengetahui kejelasan perkara ini melalui proses hukum yang transparan. “Kami hanya ingin proses hukum berjalan adil. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini diperlakukan berbeda,” tuturnya.
Publik kini menunggu kelanjutan kasus yang dinilai sarat kepentingan politik sekaligus menjadi ujian bagi independensi aparat penegak hukum. []
Diyan Febriana Citra.