SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan sekaligus menahan dua pejabat daerah terkait dugaan korupsi Dana Besar Olahraga Nasional (DBON) yang mencapai Rp100 miliar. Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), serta Kepala Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan mendalam sejak Mei 2025. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah yang diberikan Pemprov Kaltim melalui mekanisme APBD tahun 2023.
Keduanya digiring ke mobil tahanan pada Kamis (18/9/2025) sore dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka. Saat dimintai keterangan, Zairin hanya memberikan jawaban singkat. “Yaa nanti yaaa (soal kasus hukumnya),” ujarnya sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Diduga dalam pengelolaannya, tak sesuai dengan ketentuan, sehingga kami lakukan penahanan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Pertimbangannya adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ucapnya.
Plt Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Juli Hartono, menegaskan bahwa alat bukti yang ditemukan telah memenuhi syarat untuk menjerat keduanya.
“Penyidikan sifatnya dinamis, kita berdasarkan fakta dan alat bukti yang kami temukan. Sesuai perkembangan yang ada, untuk sementara kami tetapkan dua tersangka,” katanya.
Kasus ini berawal dari penerimaan hibah senilai Rp100 miliar yang disalurkan ke tujuh organisasi olahraga melalui DBON Kaltim, berdasarkan SK Gubernur Kaltim pada April 2023. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Agus Hari Kesuma, saat digiring penyidik, menyebut bahwa penahanannya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pengelolaan dana tersebut. “Saya ditahan dan disampaikan turut serta (dalam kasus dugaan korupsi DBON),” ungkapnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Sanksi tersebut dapat menjerat pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Meski kerugian negara belum diumumkan secara resmi, Kejati Kaltim menyatakan perhitungan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung. “Penghitungan masih kita proses lagi. Dari auditor BPKP sudah ada, disesuaikan dengan fakta yang ada dan kemana aliran dananya, kemudian kita akan umumkan lagi,” ujar Juli.
Dengan penahanan dua pejabat ini, Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus DBON.[]
Putri Aulia Maharani