PARLEMENTARIA – Arah pembangunan Kalimantan Timur (Kaltim) lima tahun ke depan kini memiliki pijakan hukum yang kuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Agenda penting ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-26 di Gedung DPRD Kaltim, Senin, (28/07/2025).
Pengesahan ini menandai komitmen legislatif untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan terukur. Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, hadir mewakili Gubernur Kaltim. Sejumlah pejabat penting dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) juga turut menyaksikan momen bersejarah itu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus sekaligus menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjadi selama proses pembahasan. Ia menekankan bahwa RPJMD bukan hanya dokumen formal, tetapi merupakan alat kendali strategis untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
“Kami mewakili Pansus RPJMD menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kerja sama antara DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan,” ucapnya dalam rapat paripurna.
Pansus RPJMD sendiri dibentuk sejak 11 Juli 2025 dan bekerja intensif mengevaluasi, mengharmonisasi, serta menyelaraskan berbagai aspek kebijakan pembangunan jangka menengah. Menurut Syarifatul, dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan tahapan awal dalam mewujudkan visi besar Kaltim Sejahtera 2045, yang selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“RPJMD tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan, tapi juga menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja Pemda),” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas” mengandung dua makna kunci: pertama, menjadikan Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang baru, berdaya saing, dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia; kedua, mempersiapkan generasi muda yang unggul secara intelektual, spiritual, dan sosial.
Selama proses penyusunan, pansus juga telah melakukan penajaman terhadap substansi RPJMD agar lebih implementatif di lapangan. Salah satu upayanya adalah dengan memastikan konsistensi antara RPJMD dan kerangka kebijakan gubernur, yakni gratispol (gratis pendidikan dan layanan dasar) dan jospol (jaringan ekonomi dan sosial politik), sebagai dasar arah pembangunan daerah.
Dengan ditetapkannya RPJMD sebagai perda, DPRD berharap seluruh perangkat daerah menjadikan dokumen ini sebagai pedoman utama dalam menyusun program kerja, penganggaran, dan pengawasan. Konsistensi dalam pelaksanaannya dinilai sebagai kunci keberhasilan untuk membawa Kaltim mencapai target “Generasi Emas” pada 2045.
Pengesahan RPJMD juga diharapkan menjadi tonggak awal terwujudnya sistem perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif, transparan, dan inklusif. Dalam konteks otonomi daerah, peran DPRD sebagai mitra kritis dan solutif menjadi semakin penting untuk memastikan arah kebijakan tetap pada jalur yang pro-rakyat dan berkeadilan sosial. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna