RPP Tata Ruang Disiapkan untuk Perkuat Kebijakan Nasional

RPP Tata Ruang Disiapkan untuk Perkuat Kebijakan Nasional

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pemerintah memperkuat arah pembangunan nasional kembali ditegaskan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut regulasi ini akan menjadi salah satu landasan penting yang mengatur bagaimana ruang di Indonesia direncanakan, dimanfaatkan, dan diawasi secara terpadu dalam jangka panjang.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa RPP tersebut dirancang sebagai instrumen strategis untuk memastikan kebijakan penataan ruang berjalan lebih inklusif dan terukur.

“Ini langkah penting untuk memperkuat tata kelola penataan ruang yang inklusif dan memastikan implementasi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dalam RPP ini,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (05/12/2025).

Suyus menerangkan bahwa rancangan regulasi ini akan menjadi pondasi untuk penguatan daya dukung lingkungan dalam rentang lima hingga 50 tahun ke depan. Ia menekankan bahwa arah penataan ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat di masa mendatang, terutama dalam menjamin ketersediaan ruang yang sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Menurut dia, keberadaan ruang yang memadai di seluruh daerah harus didukung oleh kebijakan yang komprehensif dan adaptif.

Selain menyoroti aspek keberlanjutan, Suyus juga menegaskan bahwa RPP ini memiliki peran penting dalam mendukung Astacita, terutama dalam menjaga ketahanan pangan, energi, dan air. Ia menambahkan bahwa agenda hilirisasi sumber daya perlu dibarengi dengan kajian risiko serta mitigasi bencana yang terintegrasi untuk memastikan tidak muncul dampak lingkungan yang tidak terkendali. Pendekatan tersebut, menurutnya, menjadi kunci agar pengelolaan ruang tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Di sisi lain, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga disusun untuk menyelaraskan berbagai produk hukum tata ruang daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS). Mulai dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seluruh dokumen tata ruang dituntut agar dapat tersinkronisasi sehingga proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi lebih efektif. Suyus menambahkan bahwa penyelesaian batas daerah juga menjadi bagian dari prioritas penyusunan regulasi ini.

Dalam pembahasan revisi PP 21/2021, pemerintah berencana menambah jumlah pasal dari 255 menjadi 303 pasal. Penambahan tersebut mencakup bab baru terkait penyelesaian sengketa penataan ruang, yang dinilai penting untuk memperkuat kerangka hukum tata ruang yang lebih adil dan terstruktur.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Waliyadin, menekankan pentingnya pembahasan RPP ini bagi penguatan regulasi tata ruang nasional. Ia menyebut bahwa penataan ruang harus diarahkan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang optimal, sekaligus memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi aspek legalitas pemanfaatan ruang.

Waliyadin juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perizinan melalui harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, aspek kemudahan berusaha harus berjalan beriringan dengan keadilan lingkungan.

“Penataan ruang harus berjalan seimbang agar tidak hanya memudahkan investasi, tetapi juga memastikan lingkungan tetap lestari melalui penguatan mitigasi bencana,” katanya.

Dengan demikian, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan tidak hanya menjadi dasar teknis pemerintah dalam mengelola ruang, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan pembangunan, perubahan iklim, serta kebutuhan keberlanjutan di masa depan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional