JAKARTA – Penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (09/03/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan perintangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Informasi mengenai penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia membenarkan bahwa tim penyidik telah mendatangi dua lokasi yang berkaitan dengan salah satu komisioner Ombudsman.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang kepada wartawan, Senin (09/03/2026).
Menurut Anang, langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 21 yang mengatur tentang perintangan terhadap proses hukum. Pasal tersebut biasanya diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan upaya menghalangi atau mengganggu proses penyidikan maupun penuntutan oleh aparat penegak hukum.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar dia.
Kasus yang menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah yang sebelumnya pernah diputus lepas atau onslag oleh pengadilan. Putusan tersebut sempat menimbulkan sorotan karena menyangkut sejumlah perusahaan besar di sektor industri kelapa sawit.
Dalam proses penyidikan yang berjalan saat ini, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara rekomendasi Ombudsman dengan gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Betul, salah satunya,” kata Anang ketika ditanya apakah penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang dipakai dalam gugatan ke PTUN.
Ia menambahkan bahwa hingga Senin siang proses penggeledahan masih berlangsung. Tim penyidik masih melakukan pengumpulan dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara rinci identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya turut digeledah. Anang hanya memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan kediaman salah satu pejabat di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Rumahnya dia lah, salah satu komisioner itu (Ombudsman),” kata Anang.
Perkara yang tengah diselidiki penyidik berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO yang melibatkan beberapa perusahaan besar di industri kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak didakwa telah memberikan suap kepada hakim dengan tujuan memengaruhi putusan pengadilan. Dugaan suap tersebut dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terseret dalam perkara ekspor CPO.
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah pengacara Marcella Santoso. Jaksa menyebutkan bahwa Marcella bersama sejumlah pihak lain diduga memberikan suap melalui perantara kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Nilai suap yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp40 miliar. Uang tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan agar putusan yang dijatuhkan menguntungkan pihak korporasi.
Selain Marcella, beberapa nama lain juga disebut terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta perwakilan dari Wilmar, Muhammad Syafei.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya upaya perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. []
Diyan Febriana Citra.

