JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah milik pejabat pajak pada Senin (17/11/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembayaran pajak periode 2016 hingga 2020. Penggeledahan ini menjadi sorotan karena menyasar aparatur negara yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan penerimaan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Ia menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengurangan kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Anang menuturkan bahwa dugaan penyimpangan ini melibatkan aparatur yang bertugas di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Namun ia belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai mekanisme dugaan pelanggaran, termasuk bagaimana keterlibatan oknum tersebut berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun.
“[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.
Meski detail teknis belum diungkap, Kejaksaan memastikan bahwa penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, penyidik kini fokus mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana. Anang menegaskan bahwa langkah hukum yang sedang berjalan merupakan bagian dari proses pembuktian, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen terkait. “Iya [penyidikan],” tambahnya.
Penggeledahan terhadap rumah para pejabat pajak ini menambah daftar panjang pengungkapan dugaan kecurangan di sektor yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Kasus ini turut memunculkan kembali pembahasan publik mengenai pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aparatur perpajakan, terutama mengingat skema korupsi di sektor ini sering kali melibatkan modus yang kompleks dan bersifat tertutup.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tindakan tegas yang diambil Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perpajakan, sekaligus mendorong transparansi dalam proses penetapan kewajiban pajak. Selain itu, pengungkapan kasus ini dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya di tengah upaya peningkatan penerimaan pajak.
Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong digitalisasi dan modernisasi sistem perpajakan. Namun, tanpa integritas aparat di lapangan, sistem secanggih apa pun dianggap tidak akan efektif. Karena itu, hasil penyidikan kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana reformasi perpajakan berjalan secara nyata.
Publik kini menunggu perkembangan proses penyidikan, termasuk identitas para pejabat yang digeledah serta potensi tersangka. Kejaksaan Agung belum mengungkapkan data tersebut dengan alasan masih dalam proses pengumpulan bukti. Meski demikian, tindakan awal yang dilakukan penyidik telah memberi gambaran bahwa kasus ini ditangani secara serius. []
Diyan Febriana Citra.

